Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

Pemprov Babel Akan Beri Hukuman Sosial Untuk Warga Tidak Disiplin

Rendy Ferdiansyah
06/6/2020 13:10
Pemprov Babel Akan Beri Hukuman Sosial Untuk Warga Tidak Disiplin
Gubernur Bangka Belitung, Erzaldi Rosman Djohan(MI/Rendy Ferdiansyah )

GUBERNUR Provinsi Bangka Belitung (Babel) Erzaldi Rosman Djohan  menegaskan bagi masyarakat yang tidak disiplin mematuhi protokol kesehatan covid-19 akan diberi hukuman sanksi sosial. Erzaldi mengatakan sampai saat ini kondisi di Babel belum terbebas sepenuhnya dari wabah Covid-19.

"Pada hari ini kita akan memulai penegakan disiplin bagi masyarakat untuk melaksanakan protokol kesehatan Covid-19. Disiplin kita semua adalah kunci keberhasilan kita di dalam memerangi virus ini. Namun, sebaiknya kebijakan apapun dari pemerintah kalau tidak dilaksanakan, semuanya akan sia-sia," kata Erzaldi, Sabtu (6/6).

Sejauh ini menurutnya Pemerintah Provinsi Babel terus berbenah untuk melengkapi peralatan kesehatan, supaya dapat melayani masyarakat lebih  baik.

"Kami berharap, bersama-sama kita melaksanakan ini. TNI, Polri, dan aparat sipil dan bersama komunitas masyarakat mari kita menegakkan  disiplin ini. Mulai hari ini kita akan memberikan tindakan tegas  kepada masyarakat yang tidak melaksanakan protokol kesehatan," ujarnya.

baca juga: New Normal Untuk Menjaga Relasi Manusia dengan Lingkungan Hidup

Ia menjelaskan, tindakan yang akan diberikan kepada masyarakat yang tidak melaksanakan protokol kesehatan berupa tindakan sosial.

"Salah satu contoh, bagi yang terjaring oleh petugas protokol kesehatan Covid-19 akan diberikan hukuman, berupa teguran lisan, teguran tertulis, dan disuruh kerja bakti, semuanya sudah tertulis dalam aturan ini,"ungkapnya.

Adapun tempat yang menjadi prioritas untuk penegakan disiplin Covid-19 meliputi tempat keramaian, tempat tongkrongan, pasar, kafe, serta tempat  tertentu yang diyakini dapat terjadi penyebaran virus.(OL-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya