Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
PEMKAB Tuban, Jawa Timur akan mengambil tindakan tegas bagi warga yang melakukan pelanggaran protokol kesehatan Covid-19. Sejumlah sanksi telah disiapkan termasuk mengajak pelanggar untuk memakamkan jenazah pasien Covid-19.
Upaya ini dilakukan untuk meminimalisir warga yang terpapar korona. Terlebih hingga saat ini masih banyak warga yang kurang memperdulikan terhadap risiko penularan korona.
Penegasan itu disampikan Bupati Tuban Fathul Huda di Kantor Pemkab Tuban, Jumat, (29/5). Menurut Bupati, hingga saat ini masih banyak yang menggangap enteng sebaran korona.
"Pelanggar akan dikenakan sanksi berupa pembinaan, administrasi, dan sosial, bahkan jika masih ada yang berontak, akan diajak melakukan pemakaman jika ada pasien Covid-19 yang meninggal," janji dia.
Bupati juga menyatakan perlu dilakukan pengetatan dan penertiban di masyarakat agar taat terhadap regulasi. Sanksi diberikan pada warga yang melanggar disesuaikan Perbup. Pengawasan dan penindakan akan dilakukan TNI-Polri, dan Satpol PP hingga di tingkat desa/kelurahan.
"Pengawasan oleh aparat penegak hukum berdasarkan by name by address," tandas Bupati.
Ia menjelaskan pengetatan pengawasan diberlakukan juga pada sejumlah pusat keramaian masyarakat. Di antaranya, pasar tradisional, tempat peribadatan, caffe, objek wisata, swalayan juga terminal. Penerapan protokol kesehatan akan berdasarkan standar yang berlaku.
Bupati menyayangkan masih banyak masyarakat Kabupaten Tuban kurang peduli dan menganggap enteng wabah Covid-19. Karenanya, pola pikir masyarakat juga harus diarahkan agar peduli Covid-19, melalui edukasi maupun tindakan tegas.
Partisipasi masyarakat diperlukan untuk mendukung pelaksanaan kebijakan. Sejumlah tindakan yang dapat dilakukan seperti menerapkan pola hidup bersih dan sehat, menggunakan masker dan jaga jarak aman (physical distancing) serta protokol kesehatan lainnya. (OL-13)
Baca Juga: Objek Wisata di Bandung Barat Tunggu Evaluasi PSBB
OJK menjatuhkan denda Rp96,32 miliar kepada 233 pelaku pasar modal hingga Maret 2026, termasuk Rp29,3 miliar dari kasus manipulasi harga saham.
Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto, menegaskan bahwa ancaman menggunakan senjata tajam saat penertiban pedagang kaki lima (PKL) dan reklame ilegal di Bekasi Utara
Total, sudah ada tiga Kajari dijemput untuk diperiksa Kejagung.
Penyelesaian harus dilakukan secara konkret melalui proses hukum terhadap pelaku serta pemulihan korban dan penyintas secara menyeluruh
Penindakan terhadap kendaraan over dimension over loading (ODOL) menjadi langkah krusial agar tidak ada lagi nyawa melayang akibat pelanggaran dimensi dan muatan berlebih.
Chelsea diminta memberikan tanggapan resmi paling lambat 19 September.
Muncul istilah varian Cicada dalam perkembangan covid-19. Simak penjelasan mengenai status validasi dan karakteristik varian baru ini.
Tri Wibawa mengingatkan bahwa langkah pencegahan terhadap varian Cicada pada dasarnya tidak berbeda dengan upaya menghadapi Covid-19 secara umum.
Pakar UGM memastikan varian Covid-19 Cicada belum terdeteksi di Indonesia. Simak penjelasan mengenai gejala, asal-usul, dan efektivitas vaksinasi di sini.
Ia menegaskan, terdapat tiga virus pernapasan utama yang idealnya terus dipantau, yakni COVID-19, influenza, dan Respiratory Syncytial Virus (RSV).
Objektif harus diakui bahwa sekolah daring adalah proses pembelajaran yang menyebabkan lahir generasi covid-19
Dokter mengingatkan orang tua untuk melengkapi imunisasi anak minimal dua pekan sebelum mudik Lebaran.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved