Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
PEMKAB Tuban, Jawa Timur akan mengambil tindakan tegas bagi warga yang melakukan pelanggaran protokol kesehatan Covid-19. Sejumlah sanksi telah disiapkan termasuk mengajak pelanggar untuk memakamkan jenazah pasien Covid-19.
Upaya ini dilakukan untuk meminimalisir warga yang terpapar korona. Terlebih hingga saat ini masih banyak warga yang kurang memperdulikan terhadap risiko penularan korona.
Penegasan itu disampikan Bupati Tuban Fathul Huda di Kantor Pemkab Tuban, Jumat, (29/5). Menurut Bupati, hingga saat ini masih banyak yang menggangap enteng sebaran korona.
"Pelanggar akan dikenakan sanksi berupa pembinaan, administrasi, dan sosial, bahkan jika masih ada yang berontak, akan diajak melakukan pemakaman jika ada pasien Covid-19 yang meninggal," janji dia.
Bupati juga menyatakan perlu dilakukan pengetatan dan penertiban di masyarakat agar taat terhadap regulasi. Sanksi diberikan pada warga yang melanggar disesuaikan Perbup. Pengawasan dan penindakan akan dilakukan TNI-Polri, dan Satpol PP hingga di tingkat desa/kelurahan.
"Pengawasan oleh aparat penegak hukum berdasarkan by name by address," tandas Bupati.
Ia menjelaskan pengetatan pengawasan diberlakukan juga pada sejumlah pusat keramaian masyarakat. Di antaranya, pasar tradisional, tempat peribadatan, caffe, objek wisata, swalayan juga terminal. Penerapan protokol kesehatan akan berdasarkan standar yang berlaku.
Bupati menyayangkan masih banyak masyarakat Kabupaten Tuban kurang peduli dan menganggap enteng wabah Covid-19. Karenanya, pola pikir masyarakat juga harus diarahkan agar peduli Covid-19, melalui edukasi maupun tindakan tegas.
Partisipasi masyarakat diperlukan untuk mendukung pelaksanaan kebijakan. Sejumlah tindakan yang dapat dilakukan seperti menerapkan pola hidup bersih dan sehat, menggunakan masker dan jaga jarak aman (physical distancing) serta protokol kesehatan lainnya. (OL-13)
Baca Juga: Objek Wisata di Bandung Barat Tunggu Evaluasi PSBB
JUMLAH pelanggan lalulintas selama pelaksanaan Operasi Patuh Candi 2024 di seluruh jajaran Polda Jawa Tengah pada 15-28 Juli 2024 mencapai 125.428 kasus.
Polda Metro Jaya telah menindak 42.657 pelanggar lalu lintas selama 10 hari pelaksanaan Operasi Patuh Jaya 2024
Ditlantas Polda Metro Jaya menyatakan telah menegur ribuan pengendara yang melanggar aturan berlalu lintas dalam Operasi Patuh Jaya 2024 yang baru berlangsung sejak kemarin, Senin (15/7).
Polisi memaksimalkan menindak pelanggaran menggunakan kamera ETLE yang sudah terpasang. Nantinya, surat penilangan akan dikirim ke alamat pengendara sesuai data pelat nomor kendaraannya.
Ada sebanyak 10 juta pengendara yang terpantau melanggar lalu lintas terekam kamera electronic traffic law enforcement (ETLE).
Kelompok Kerja PBB menyatakan mantan Perdana Menteri Pakistan, Imran Khan, telah dipenjara secara sewenang-wenang dan melanggar hukum internasional.
Berdasarkan pedoman yang ada, covid-19 baru dianggap sebagai ancaman jika jumlah atlet yang tertular mencapai 5% dari total seluruh atlet dalam periode tujuh hari.
Sebanyak enam atlet dinyatakan positif Covid-19 dalam waktu kurang dari satu minggu penyelenggaraan Olimpiade Paris 2024.
Lima dari enam atlet di Olimpiade Paris 2024 yang dinyatakan positif covid-19 merupakan atlet polo air Australia, dan satu merupakan atlet renang Inggris.
Kondisi ekonomi yang penuh ketidakpastian itu lantas berdampak krisis di berbagai negara.
Sejulah atlet yang berkompetisi di Olimpiade Paris 2024 terjangkit Covid-19. Terbaru, perenang Inggris Adam Peaty dinyatakan positif setelah lima atlet polo air Australia.
Menurut WHO, model kerja dari rumah dapat menciptakan kondisi berbahaya, yakni berdampak buruk bagi kesehatan karyawan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved