Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

Tidak Punya SIKM, 858 Kendaraan Menuju Jakarta Diputar Balik

Cikwan Suwandi
26/5/2020 05:15
Tidak Punya SIKM, 858 Kendaraan Menuju Jakarta Diputar Balik
Petugas mengarahkan kendaraan pribadi yang melintas di tol Jakarta-Cikampek untuk keluar melalui pintu tol Cikarang Barat 3, Jawa Barat.(ANTARA/Nova Wahyudi)

SEBANYAK 850 kendaraan roda empat menuju Jakarta diputar balik, karena tidak mampu menunjukan Surat Izin Keluar-Masuk (SIKM) DKI Jakarta.

"Dari penyekatan pada pukul 19.00 WIB hingga pukul 00.00 WIB, kurang lebih 850 kendaraan diputar balik," ungkap Kasatlantas Polres Karawang AK Bima Gunawan Jauharie kepada Media Indonesia, Selasa (26/5).

Puluhan petugas bersiaga di Pos Chek Point Km 47B Tol Jakarta-Cikampek. Mereka menghalau sejumlah kendaraan arus balik Lebaran menuju Jakarta.

Baca juga: Polisi Tak Bermasker Murka Saat Ditegur Petugas

"Ada Satpol PP DKI, Dishub DKI, Korlantas Polri. Kemudian Polres Karawang, Kodim 0604, dan Denpom Cijantung. Kegiatan penyekatan arah Jakarta ini dilakukan karena DKI Jakarta mengeluarkan Pergub 47 tahun 2020," ungkapnya.

Dalam Pergub itu, setiap orang atau kendaraan yang ingin masuk DKI Jakarta harus memiliki SIKM yang dibuat Pemerintah DKI Jakarta.

"Nanti Satpol PP DKI Jakarta yang melakukan pemeriksaan suratnya. Jika tidak dapat menunjukan, kendaraan akan kita arahkan keluar dari Tol Karawang untuk kembali ke asalnya," ungkapnya.

Sementara itu, di jalur arteri, para pengendara yang akan menuju Jakarta akan dilakukan penyekatan oleh Polres Bekasi di wilayah Kedungwaringin. (OL-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya