Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
PEMERINTAH Provinsi Jawa Timur mencabut surat imbauan pelaksanaan takbir dan salat Idulfitri di Masjid Nasional Al-Akbar Surabaya.
"Surat yang sudah kita buat sebelumnya dinyatakan tidak ada," kata Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur Heru Tjahjono di Surabaya, Selasa (19/5).
Menurut Heru, keputusan tersebut diambil setelah pihaknya menggelar rapat dengan jajaran pengurus Masjid Nasional Al-Akbar Surabaya.
Baca juga: Adang Travel Masuk Sumbar, Wagub: Tidak Ada Tipu-Tipu Saya
Surat imbauan dari Sekretaris Daerah Provinsi Jatim tentang Salat Idulfitri 1 Syawal 1441 Hijriah yang hanya ditujukan untuk Masjid Nasional Al-Akbar Surabaya, akhirnya dicabut.
"Surat bernomor 451/7809/012/2020 tentang Imbauan Kaifiat Takbir dan Salat Idulfitri di Al-Akbar Surabaya ditinjau kembali dan dinyatakan tidak berlaku," katanya.
Heru menyatakan, dicabutnya surat imbauan tersebut berdasarkan pertimbangan masih tingginya penyebaran covid-19 di Kota Surabaya. Sehingga dikhawatirkan berjemaah salat Idulfitri menjadi titik penyebaran.
Baca juga: Tren Covid-19 Naik, Kota Kupang Belum Ajukan PSBB
Pencabutan surat tersebut juga berdasarkan hadirnya pro dan kontra di tengah masyarakat. "Jadi pencabutan surat imbauan itu sehubungan dengan belum menurunnya angka penularan covid-19 di Kota Surabaya, dan menghindari adanya pro dan kontra terhadap isi surat, serta bias dalam implementasinya," ujar Heru.
Selain itu pencabutan ini juga berpedoman pada fatwa MUI nomor 28/2020 tentang panduan kaifah takbir dan sholat id saat pandemi covid 19 sebelum menurunnya angka penularan covid 19 di Kota Surabaya. "Sekali lagi surat ini kepada Masjid al Akbar," katanya.
Seperti diketahui, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jatim tertanggal 14 Mei 2020 mengeluarkan surat bernomor 451/7809/012/2020 tentang Imbauan Kaifiat Takbir dan Shalat Idul Fitri. Surat itu mengacu pada Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 28 Tahun 2020 tanggal 13 Mei 2020 tentang panduan kaifiat takbir dan Shalat Idul Fitri saat pandemi covid-19 .(X-15)
Pemerintah mengklaim harga barang kebutuhan pokok selama Ramadan hingga Idulfitri 2026 lebih stabil dibandingkan periode yang sama tahun lalu.
Arah kebijakan Baznas ke depan termasuk target pengumpulan zakat nasional yang ditetapkan mencapai Rp160 triliun dan Baznas pusat sebesar Rp10 triliun pada 2031.
Momentum Ramadan mendorong spektrum belanja yang lebih luas—dari kebutuhan harian hingga pengeluaran yang lebih aspiratif.
Tradisi halal bi halal untuk menyempurnakan ibadah puasa Ramadan.
Human Initiative terus melakukan evaluasi dalam setiap pelaksanaan program.
Konsumsi makanan dengan kadar gula maupun garam tinggi dapat menyebabkan kulit kehilangan hidrasi dan menjadi lebih kering.
Penyanyi Fadhilah Intan sukses menggelar konser intim Seraya 2.0 di Surabaya, menggandeng musisi Malaysia Daniesh Suffian dan String Orchestra of Surabaya.
Higgs Games Island resmi membuka HGI City Cup 2026 di Surabaya. Turnamen domino nasional dengan total hadiah Rp200 juta untuk kembangkan ekosistem atlet profesional.
PDI Perjuangan (PDIP) resmi menetapkan Syaifudin Zuhri sebagai Ketua DPRD Kota Surabaya. Penetapan ini dilakukan untuk mengisi kekosongan jabatan pasca wafatnya almarhum Adi Sutarwiyono.
HGI City Cup 2026 Surabaya Fest hadir di Grand City Mall pada 25-26 April. Menampilkan Mollucan Soul, Nella Kharisma, dan turnamen domino gratis.
UPNVJT dan Unair ungkap dugaan perjokian dan kecurangan UTBK 2026. Peserta di UPNVJT terindikasi gunakan identitas palsu untuk incar prodi kedokteran.
Pemeriksaan tersebut dalam rangka memastikan suplai air bagi calon jamaah haji bersih dan higienis.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved