Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
POLDA Nusa Tenggara Barat menangkap SP, Warga Kabupaten Lombok Tengah, karena menyebut 'Polisi Dajjal' dalam kolom komentar Facebook terkait imbauan salat Id di rumah saja. Pelaku mengaku khilaf.
"Saya waktu itu baru bangun, masih posisi setengah sadar, pas buka telepon seluler (ponsel), muncul unggahan berita kapolda sama danrem minta warga buat salat Id di rumah saja. Karena emosi, langsung saya tulis komentar 'Polisi Dajjal'," kata SP kepada wartawan, Selasa (19/5).
Dia mengaku memberi komentar setelah membaca sekilas judul unggahan berita tanpa melihat isinya.
Baca juga: Pengacara: Said Didu Dicecar 50 Lebih Pertanyaan
Tidak lama setelah mengunggah komentar, SP mendapatkan teguran dari sejumlah rekan Facebook. Menanggapi hal tersebut, SP kemudian menghapus komentar. "Pas ditegur, langsung saya hapus komentar saya itu," ucapnya.
Kini SP yang kasusnya masuk tahap penyidikan mengakui kesalahannya dan menyatakan tidak akan lagi mengulangi perbuatan serupa.
Baca juga: Denny Siregar: Pengacara Said Didu, Pengacara yang Kalah
Adapun Polda NTB menilai yang dilakukan pelaku sudah termasuk tindak pidana. "Jadi apa yang ditulis pelaku, sudah masuk dalam pidana hate speech (ujaran kebencian)," kata Kabid Humas Polda NTB Kombes Artanto.
Tim Cyber Crime Polda NTB menjemput SP di rumahnya pada Senin (18/5) malam. Petugas kepolisian turut menyita ponsel milik SP dan akun Facebook pribadinya.
Kini SP yang telah menjalani pemeriksaan penyidik Cyber Crime di Mapolda NTB, terancam sanksi pidana Pasal 28 Ayat 2 Juncto Pasal 45A Ayat 2 Undang-undang Nomor 19/2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
"Sesuai aturan pidananya, pelaku terancam hukuman enam tahun penjara dengan denda Rp1 miliar," ujarnya.
Akan tetapi, kepolisian tidak menahan SP. SP dikenakan wajib lapor. "Jadi sekarang dia harus datang laporan tiga kali dalam sepekan. Tidak ditahan, tapi kasusnya masih terus didalami," ucap Artanto. (Ant/X-15)
Polda Kalimantan Tengah berhasil mengamankan seorang pria dengan inisial R karena terlibat melanggar tindak pidana di bidang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.
Kompolnas menilai atasan dari lima anggota Polda Jawa Tengah yang terlibat dalam kasus pengurangan barang bukti narkoba lalai dalam pengawasan.
Pengamat Kepolisian Bambang Rukminto menyoroti kasus lima anggota Polda Jawa Tengah (Jateng) yang ditangkap terkait dugaan penyelewengan barang bukti narkoba.
Polda Bali meluncurkan Operasi Patuh Agung 2024 untuk mengatasi meningkatnya kecelakaan lalu lintas di Bali dalam dua tahun terakhir.
Polda Kalimantan Selatan berhasil menyita 9,5 ton oli curah palsu menggunakan nama pertamina di kemasannya.
Operasi Patuh Lodaya 2024 ini dilakukan untuk menurunkan angka kecelakaan lalu lintas dan fatalitas korban kecelakaan
Pembekalan literasi digital diperlukan sebagai solusi untuk mengantisipasi penyebaran hoaks menjelang Pemilu 2024.
transformasi digital membawa arus informasi yang begitu cepat sehingga terdapat celah untuk masuknya konten negatif seperti informasi palsu atau hoax.
Kominfo bentuk Satgas Anti Hoaks demi wujudka pemilu damai
Tujuh capaian disepakati pada pertemuan tingkat menteri negara-negara ASEAN yang bertanggung jawab di bidang informasi di Da Nang Vietnam.
Komunitas Difabel Aceh belajar mengenali ciri-ciri berita hoaks
Program ini pun bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya mengonsumsi dan menyebarkan informasi yang akurat dan positif.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved