Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

PDAM Sampit Gratiskan Masyarakat Kurang Mampu saat Covid-19

Surya Siryanti
12/5/2020 14:15
PDAM Sampit Gratiskan Masyarakat Kurang Mampu saat Covid-19
Pengolahan air Perusahaan Daerah Air Minur (PDAM), Semanggi, Solo.( Ant/MOHAMMAD AYUDHA)

PDAM Dharma Tirta Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalteng menggratiskan untuk masyarakat kurang mampu  yang terdampak wabah Covid-19. Juga memberikan potongan pembayaran untuk pelanggan golongan tertentu.

Hal ini dikatakan Direktur PDAM Dharma Tirta Sampit,  Firdaus Herman Ranggan ketika dihubungi,  Selasa (12/5)

Menurut Firdaus Herman, pihaknya memberikan keringanan bahkan menggratiskan pembayaran sejak bulan ini (Mei) hingga pandemi Covid-19 berakhir.

"Selama berlangsungnya pandemi  Covid-19 kita akan gratiskan untuk masyarakat kurang mampu  ,tempat ibadah, yayasan sosial dan sekolah."ujarnya.

Sedangkan potongan atau diskon pembayaran akan pihaknya berikan 10 persen kepada pelanggan yang pemakaiannya diatas 10 kubik.

"Kita juga memberikan pembebasan tagihan denda kepada pelanggan yang menunggak dan pembayarannya dilakukan mulai 1 Mei hingga 25 Juni 2020mendatang," ujarnya.

Pihaknya berharap dengan adanya keringanan ini bisa bermanfaat untuk masyarakat Kabupaten Kotawaringin Timur pada saat pandemi Covid-19 ini. (OL-13)

Baca Juga: Rumah Dua Pejabat Bea Cukai Batam Digeledah Jampidsus



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Muhamad Fauzi
Berita Lainnya