Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
PEMILIK warung internet (warnet) dan 15 orang yang menggelar pesta di ruangan karaoke di Pekanbaru, Riau, divonis bersalah karena melangggar pembatasan sosial berskala besar (PSBB).
Mereka divonis dengan hukuman berkisar 1-2 bulan penjara atau diganti denda mulai Rp750 ribu hingga Rp3 juta.
Kepala Bidang Humas Polda Riau Kombes Sunarto mengatakan, sidang secara daring dipimpin Ketua Pengadilan Negeri Pekanbaru Setiono serta jaksa penuntut umum Himawan Putra dan Ike. Adapun penyidik dan 16 terdakwa di Kantor Polresta Pekanbaru.
"Sidang pelanggaran PSBB ini bukti komitmen Polri dalam penegakan hukum dan memberikan efek jera dalam mematuhi PSBB demi memutus mata rantai covid-19," kata Sunarto di Pekanbaru, Jumat (1/5).
Baca juga: Langgar PSBB, Tidak Ada Denda Untuk Perusahaan
Dalam sidang yang digelar singkat pada Rabu (29/4), jaksa menuntut 16 terdakwa karena melanggar KUHP Pasal 216 dan Perwako Pekanbaru No 74 tahun 2020 tentang pelaksanaan PSBB. Adapun kasus 16 terdakwa terjadi di dua tempat perkara berbeda.
Untuk terdakwa Rubahri Purba divonis sebulan penjara atau denda Rp750 ribu lantaran telah berulang kali mengabaikan imbauan petugas. Rubahri masih membuka warnet miliknya saat PSBB.
Baca juga: Diizinkan Kemenperin, Kantor di Jakut Paling Banyak Langgar PSBB
Kemudian 15 terdakwa lainnya tertangkap saat membuat pesta di ruangan karaoke Jalan Sukarno Hatta Pekanbaru. Terdakwa Farjison sebagai inisiator dihukum dua bulan penjara atau denda Rp3 juta.
Sedangkan 14 terdakwa yaitu RPS, BA, FRY, YU, RJ, AS, FP, FE, TN, AR, TN, HF, RY dan AT dihukum satu bulan penjara atau denda Rp800 ribu.
Dalam sidang tersebut, 16 terdakwa mengakui semua perbuatannya dan berjanji tidak lagi mengulangi kesalahannya. Para terdakwa juga memilih untuk membayar denda agar terhindar dari hukuman kurungan penjara.(X-15)
Muncul istilah varian Cicada dalam perkembangan covid-19. Simak penjelasan mengenai status validasi dan karakteristik varian baru ini.
Tri Wibawa mengingatkan bahwa langkah pencegahan terhadap varian Cicada pada dasarnya tidak berbeda dengan upaya menghadapi Covid-19 secara umum.
Pakar UGM memastikan varian Covid-19 Cicada belum terdeteksi di Indonesia. Simak penjelasan mengenai gejala, asal-usul, dan efektivitas vaksinasi di sini.
Ia menegaskan, terdapat tiga virus pernapasan utama yang idealnya terus dipantau, yakni COVID-19, influenza, dan Respiratory Syncytial Virus (RSV).
Objektif harus diakui bahwa sekolah daring adalah proses pembelajaran yang menyebabkan lahir generasi covid-19
Dokter mengingatkan orang tua untuk melengkapi imunisasi anak minimal dua pekan sebelum mudik Lebaran.
Presiden Joko Widodo mengaku bingung dengan banyaknya istilah dalam penangan covid-19, seperti Pembatasan Sosial Berskala Besar hingga Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat.
Demi membantu UMKM untuk bangkit kembali, influencer Bernard Huang membuat gerakan yang diberi nama PSBB atau Peduli Sesama Bareng Bernard dii Kota Batam.
Kebijakan itu juga harus disertai penegakan hukum yang tidak tebang pilih, penindakan tegas kepada para penyebar hoaks, dan jaminan sosial bagi warga terdampak.
Dari jumlah tes tersebut, sebanyak 20.155 orang dites PCR hari ini untuk mendiagnosis kasus baru dengan hasil 6.934 positif dan 13.221 negatif.
Untuk menertibkan masyarakat, tidak cukup hanya dengan imbauan. Namun harus dibarengi juga dengan kebijakan yang tegas dalam membatasi kegiatan dan pergerakan masyarakat di lapangan.
Epidemiolog UI dr.Iwan Ariawan,MSPH, mengungkapkan, untuk menurunkan kasus Covid-19 di Indonesia, sebenarnya dibutuhkan PSBB seperti tahun 2020 lalu.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved