Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
SEMUA pelayanan Bus Antar Kota Antar Propinsi (AKAP) dan Antar Kota Dalam Provinsi (AKDP) di seluruh terminal bus di wilayah Jabodetabek mulai 24 April 2020 dihentikan sementara.
Kepala Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) Polana Pramesti dalam siaran persnya di Jakarta, Jumat menyebutkan bahwa kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut terbitnya Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Mudik Idul Fitri Tahun 1441 H Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Terminal Bus yang melayani Bus AKAP dan AKDP meliputi baik yang dibawah pengelolaan BPTJ yaitu Terminal Jatijajar Depok, Terminal Baranangsiang Bogor, Terminal Poris Plawad Kota Tangerang, Terminal Pondok Cabe Tangerang Selatan maupun yang dibawah pengelolaan Pemerintah Daerah yaitu Terminal Kampung Rambutan, Terminal Pulogebang, Terminal Kalideres, Terminal Tanjung Priok yang berada dibawah pengelolaan Pemprov DKI serta Terminal Bekasi dibawah pengelolaan Pemkot Bekasi.
Lebih lanjut Polana menjelaskan bahwa penghentian pelayanan ini bersifat sementara yaitu sampai dengan 31 Mei 2020. “Diharapkan dengan kebijakan ini akan menghambat pergerakan orang yang bermaksud pulang kampung atau mudik keluar wilayah Jabodetabek yang berpotensi menyebarkan penyakit Covid-19, mengingat seluruh wilayah Jabodetabek telah menjadi zona merah,” katanya.
Namun demikian, Polana juga menjelaskan bahwa penghentian operasi pelayanan tidak berlaku bagi angkutan perkotaan lintas wilayah di dalam Jabodetabek (Transjabodetabek). “Misalnya bus yang melayani rute Terminal Baranangsiang Bogor ke Bekasi itu tetap beroperasi, namun harus menjalankan protokol kesehatan terkait Covid-19,” jelas Polana.
Menyangkut kemungkinan adanya Bus AKAP dan AKDP yang beroperasi di luar terminal, Polana menegaskan sebaiknya pengusaha bus tidak coba-coba melakukan hal tersebut. “Jika ada yang beroperasi di luar terminal mereka akan terkena penertiban petugas di lapangan,” kata Polana. (OL-12)
Pemerintah daerah setempat melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang mulai membuat kolam retensi.
BP Batam telah secara resmi mengadakan Groundbreaking Ceremony sebagai langkah awal pembangunan Terminal II Bandara Internasional Hang Nadim, pada Kamis (30/5)
MENTERI Perhubungan (Menhub), Budi Karya Sumadi mengungkapkan bahwa dalam 10 tahun terakhir terjadi suatu rangkaian proses pembangunan infrastruktur transportasi yang cukup merata.
ARUS balik melalui Terminal Jatijajar, Kota Depok, Jawa Barat (Jabar) pada Selasa (16 /4) atau H+5 Lebaran 2024 masih tampak sepi.
MINGGU (14/4) menjadi puncak arus balik dari Jawa Tengah menuju ke Jakarta, tidak hanya di jalan tol dan jalan nasional dipenuhi kendaraan
DINAS Perhubungan DKI Jakarta merilis perbandingan data angkutan Lebaran tahun 2024 dan 2023 atau H+2 Idul Fitri. Peningkatan kedatangan dari kendaraan darat
Berdasarkan pedoman yang ada, covid-19 baru dianggap sebagai ancaman jika jumlah atlet yang tertular mencapai 5% dari total seluruh atlet dalam periode tujuh hari.
Sebanyak enam atlet dinyatakan positif Covid-19 dalam waktu kurang dari satu minggu penyelenggaraan Olimpiade Paris 2024.
Lima dari enam atlet di Olimpiade Paris 2024 yang dinyatakan positif covid-19 merupakan atlet polo air Australia, dan satu merupakan atlet renang Inggris.
Kondisi ekonomi yang penuh ketidakpastian itu lantas berdampak krisis di berbagai negara.
Sejulah atlet yang berkompetisi di Olimpiade Paris 2024 terjangkit Covid-19. Terbaru, perenang Inggris Adam Peaty dinyatakan positif setelah lima atlet polo air Australia.
Menurut WHO, model kerja dari rumah dapat menciptakan kondisi berbahaya, yakni berdampak buruk bagi kesehatan karyawan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved