Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
DIREKTORAT Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) menyita miras oplosan dari Penumpang Kapal Motor Penyeberangan (KMP) Ile Ape milik PT ASDP Indonesia Fery Cabang Kupang, Rabu (27/4).
Miras oplosan yang disita sebanyak 105 liter, milik dua penumpang kapal yakni MD, 38, dan BS, 43. Dari tangan MD, polisi menyita 55 liter miras yang dikemas dalam 21 jeriken.
Sedangkan miras oplosan yang disita dari tangan BS, sebanyak 50 liter dikemas dalam sembilan jeriken. Puluhan jeriken berisi miras oplosan, disembunyikan dalam karung yang didalamnya terdapat pinang dan pisang.
Polisi juga menemukan tiga drum di rumah MD yang diduga digunakan sebagai tempat menyimpan atau mengoplos minuman keras. "TKP-tempat kejadian perkara di KMP Ile Ape di Pelabuhan Bolok Kupang," kata Kabid
Humas Polda NTT Kombes Johannes Bangun.
Menurutnya polisi menerima laporan dari masyarakat yang menyebutkan ada kapal penumpang yang akan masuk pelabuhan, memuat miras. "Mendapat informasi tersebut, tim menuju Pelabuhan Bolok untuk mengecek informasi tersebut dan ditemukan minuman beralkohol," ujarnya.
Saat ini baru bukti sudah dibawa ke Ditresnakorba Polda NTT, sedangkan dua pemilik minuman keras itu masih menjalani pemeriksaan oleh penyidik. (OL-13)
Baca Juga: Kasus Covid-19 di AS Meningkat Hampir 40.000 dalam 24 Jam
Baca Juga: Meski Mudik dilarang, Pemerintah tidak akan Tutup Jalan Tol
SEKRETARIS Fraksi PKS DPRD DKI Muhamad Taufik Zoelkifli (MTZ) mengecam keras anggota DPRD yang dilaporkan menjadi pemain judi online. Ia meminta mereka dijatuhi sanksi berat.
TRUK bermuatan minuman keras (miras) terguling di jalan raya, Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan. Akibatnya, ratusan botol minuman keras berserakan di jalan.
34 orang meninggal setelah mengonsumsi alkohol ilegal beracun di negara bagian Tamil Nadu, India selatan.
Pesta miras berujung malapetaka. Tiga warga di Kecamatan Tanralili, Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan, terpaksa dilarikan ke rumah sakit setelah ditemukan bersimbah darah.
Polisi menindak warung jamu yang menjual minuman keras di Pondok Aren, Tangerang Selatan.
SEBUAH mobil Honda Civic milik wisatawan bernama Riki warga Majalaya, Bandung menjadi sasaran amukan massa terjadi di kawasan objek wisata Pantai Barat, Pangandaran
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved