Salat Tarawih di Aceh Barat Dibatasi

Antara
19/4/2020 23:10
Salat Tarawih di Aceh Barat Dibatasi
Bupati Aceh Barat H Ramli MS menyaksikan langsung proses pemeriksaan suhu tubuh kepada setiap pengguna jalan yang melintas di perbatasan.(Antara)

PEMERINTAH Kabupaten Aceh Barat membatasi waktu pelaksanaan ibadah shalat tarawih bulan suci Ramadhan 1441 Hijriyah di setiap masjid di daerah ini paling lama hingga pukul 22.00 WIB malam.

Pembatasan ini dimaksudkan agar masyarakat di daerah itu nyaman melaksanakan ibadah puasa di siang hari, sekaligus menghindari warga terpapar virus korona (Covid-19).

“Meski jumlah pasien positif corona di Aceh kembali bertambah, kita berharap tidak ada warga Aceh Barat yang terinfeksi virus korona,” kata Bupati Aceh Barat  Ramli MS di Meulaboh, Minggu (19/4).

Menurut dia, pembatasan jam ibadah shalat tarawih ini sesuai dengan hasil rapat dan petunjuk dari ulama bersama unsur pemerintah daerah dan lembaga terkait, untuk merumuskan tata cara pelaksanaan ibadah selama bulan suci Ramadan, sehingga masyarakat berada dalam kondisi aman.

Khusus terhadap masjid yang berada di jalur lintasan provinsi atau lintas kabupaten/kota di Aceh Barat, Ramli MS menyarankan agar masyarakat pendatang yang akan beribadah di masjid, agar diperiksa suhu tubuhnya.

Hal ini untuk memastikan tidak ada jemaah yang akan beribadah salat tarawih dalam keadaan kurang sehat, atau suhu tubuhnya berada di atas normal.

Pemerintah Kabupaten Aceh Barat juga menegaskan masih terus menerapkan pemeriksaan terhadap sejumlah penumpang angkutan umum dan kendaraan yang berasal dari luar daerah, untuk diperiksa kesehatan dan suhu tubuh di setiap pintu perbatasan, serta dilakukan pendataan.

Hal ini dimaksudkan agar semua pendatang yang beraktivitas di Kabupaten Aceh Barat selalu dalam kondisi sehat, serta tidak terinfeksi virus korona, ungkap Ramli MS. (OL-12)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Retno Hemawati
Berita Lainnya