Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Pandemi Korona, Dokter di Ternate Tutup Praktik Pribadi

Hijrah Ibrahim
18/4/2020 16:22
Pandemi Korona, Dokter di Ternate Tutup Praktik Pribadi
RSUD Chasan Boesoirie, Ternate(MI/Hijrah Ibrahim)

RUMAH Sakit Umum Daerah (RSUD) Chasan Boesoirie, Ternate, Maluku Utara, yang merupakan rumah sakit rujukan pasien virus korona atau covid-19, membatasi pasien yang memeriksakan diri.

Hal itu dilakukan menindaklanjuti imbauan Kementerian Kesehatan melalui surat nomor YR.03.03/III/III8/2020 kepada para dokter dan tenaga kesehatan di seluruh daerah untuk tidak melakukan praktik.

Baca juga: Jatah Makan ODP di Merangin Dirapel, Bupati Ngamuk

Wakil Direktur Pelayanan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Chasan Boesoirie, Jubaidah Drakel, Sabtu (18/4), mengatakan sebelum ada imbauan Kemenkes, RSUD Chasan Boesoirie telah membatasi pasien untuk  melakukan pemeriksaan.

"Saat ini masyarakat yang memeriksakan diri ke RSUD Chasan Boesoirie sudah kami batasi dan masyarakt juga sudah jarang melakukan pemeriksaan diri, karena pasien sendiri sudah pandai menilai hal urgency," kata Jubaidah

Baca juga: Pemerintah Gelontorkan BLT ke 170 Ribu Keluarga Miskin di Kalsel

Menurut Jubaidah, saat ini jumlah pasien sekitar 50% dari sebelum ada pandemi covid-19.

"Sama sepeti tempat-tempat praktik dokter. Dengan pandemi covid-19, banyak tempat praktik yang tutup dan dibatasi pasiennya," ujar dia.

Jubaidah yang juga dokter gigi itu juga mengaku telah menutup tempat praktik pribadi. Meskipun, dia mengaku masih ada pasien yang datang tetapi tidak bisa dilayani. (X-15)
 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Henri Siagian
Berita Lainnya