Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
POLRESTA Banyumas, Jawa Tengah (Jateng) menetapkan tiga tersangka penolak pemakaman jenazah Covid-19 yang terjadi pada Selasa (31/3) dan Rabu (1/4) silam.
Ketiga tersangka itu dijerat dengan pasal berlapis dengan KUHP dan UU No. 4 tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular.
Kapolresta Banyumas Kombes Whisnu Caraka mengatakan bahwa ketiga tersangka tersebut di dua tempat kejadian perkara (TKP) yang berbeda.
Untuk TKP di Kecamatan Pekuncen, ada dua tersangka yakni warga Desa Glempang. Sedangkan satu tersangka di Desa Kedungwringin, Kecamatan Patikraja.
"Dua tersangka yang di Pekuncen terlibat dalam penghalang-halangan pemakaman, bahkan ada aksi pelemparan juga. Sedangkan di Patikraja adalah memprovokasi masyarakat agar menolak jenazah Covid-19," kata Kapolresta pada wartawan, Rabu (15/4).
Dikatakan oleh Kapolresta, agar peristiwa tersebut tidak berulang, pihaknya bersama dengan Pemkab dan Kodim 0701/Banyumas terus melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat.
"Edukasi itu sangat penting, karena jenazah Covid-19 telah mendapat perlakuan khusus pada saat di RS dan masuk peti, sehingga tidak perlu dikhawatirkan akan menularkan di sekitar makam. Apalagi, para ahli juga telah memberikan pernyataan kalau jenzah yang sudah dikuburkan tidak berbahaya," tambahnya.
Baca juga: Camat se Klaten Dilarang Tolak Jenazah Covid-19
Di tempat yang sama, Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polresta Banyumas Ajun Komisaris Berry mengungkapkan kalau tersangka di Patikraja berinisial K, 57, dan msih berstatus PNS. Sementara dua tersangka warga Glempang adalah K, 46, dan S, 45, seorang perangkat desa dan buruh.
"Untuk K, tersangka di Patikraja akan dijerat dengan pasal 212 KUHP, sedangkan K dan S warga Glempang dengan pasal 214 KUHP. Sanksi lain yang dikenakan untuk ketiganya adalah dengan UU No. 4 thun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular," jelasnya.
Seperti diketahui, jenazah pasien Covid-19 yang sempat dikebumikan di Desa Tumiyang, Kecamatan Pekuncen diminta untuk dipindah ke daerah lain.
Bahkan, Bupati Banyumas Achmad Husein ikut memimpin pembongkaran makam tersebut. Sebelumnya ada penolakan di Desa Kedungwringin, Patikraja. (A-2)
JCLEC, yang merupakan lembaga pelatihan internasional terkenal yang dipimpin bersama oleh AFP dan Polri, telah menjadi bagian integral dalam menjaga kedua negara.
Dua rumah hancur atau rusak berat, dan tiga mobil juga mengalami kerusakan akibat ledakan di sebuah rumah di Perumahan Taman Kencana, Cengkareng, Jakarta Barat,
FILM Kabut Berduri berkisah tentang polisi-polisi yang menyelidiki kasus serangkaian pembunuhan mengerikan yang terjadi di sepanjang perbatasan Indonesia – Malaysia.
Tersangka MRS berperan memasarkan video syur mirip AD melalui media sosial grup Telegram. Sedangkan tersangka JE berperan sebagai pengunggah konten pornografi tersebut di akun X.
Sebanyak 22 polisi terluka dalam kerusuhan yang terjadi di Southport, hanya beberapa jam setelah sebuah peringatan untuk mengenang korban penyerangan pisau yang menewaskan tiga anak.
Personel gabungan tersebut dari Polda Metro Jaya, Polres Metro Jakarta Pusat, TNI, Pemda DKI, dan instansi terkait akan diterjunkan di sekitar Jalan Merdeka Selatan.
ORGANISASI Kesehatan Dunia (WHO) baru-baru ini mencatatkan jumlah kasus covid-19 secara global mengalami peningkatan 52% dari periode 20 November hingga 17 Desember 2023.
PJ Bupati Majalengka Dedi Supandi meminta masyarakat untuk mewaspadai penyebaran Covid-19. Pengetatan protokol kesehatan (prokes) menjadi keharusan.
PEMERINTAH Palu, Sulawesi Tengah, mengimbau warga tetap waspada dan selalu disiplin menerapkan protokol kesehatan menyusul dua kasus positif covid-19 ditemukan di kota itu.
ORGANISASI Kesehatan Dunia (WHO) mengklasifikasikan jenis virus covid-19 varian JN.1 sebagai VOI atau 'varian yang menarik'.
DINAS Kesehatan (Dinkes) Batam mengonfirmasi bahwa telah terdapat 9 kasus baru terpapar Covid-19 di kota tersebut,
KEMENTERIAN Kesehatan menyebut tidak ada potensi mutasi virus covid-19 pada libur Natal dan Tahun Baru 2024 nanti. Saat ini, yang terbaru masih berasal dari varian omikron, yaitu JN.1.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved