Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
POLRESTA Banyumas, Jawa Tengah (Jateng) menetapkan tiga tersangka penolak pemakaman jenazah Covid-19 yang terjadi pada Selasa (31/3) dan Rabu (1/4) silam.
Ketiga tersangka itu dijerat dengan pasal berlapis dengan KUHP dan UU No. 4 tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular.
Kapolresta Banyumas Kombes Whisnu Caraka mengatakan bahwa ketiga tersangka tersebut di dua tempat kejadian perkara (TKP) yang berbeda.
Untuk TKP di Kecamatan Pekuncen, ada dua tersangka yakni warga Desa Glempang. Sedangkan satu tersangka di Desa Kedungwringin, Kecamatan Patikraja.
"Dua tersangka yang di Pekuncen terlibat dalam penghalang-halangan pemakaman, bahkan ada aksi pelemparan juga. Sedangkan di Patikraja adalah memprovokasi masyarakat agar menolak jenazah Covid-19," kata Kapolresta pada wartawan, Rabu (15/4).
Dikatakan oleh Kapolresta, agar peristiwa tersebut tidak berulang, pihaknya bersama dengan Pemkab dan Kodim 0701/Banyumas terus melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat.
"Edukasi itu sangat penting, karena jenazah Covid-19 telah mendapat perlakuan khusus pada saat di RS dan masuk peti, sehingga tidak perlu dikhawatirkan akan menularkan di sekitar makam. Apalagi, para ahli juga telah memberikan pernyataan kalau jenzah yang sudah dikuburkan tidak berbahaya," tambahnya.
Baca juga: Camat se Klaten Dilarang Tolak Jenazah Covid-19
Di tempat yang sama, Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polresta Banyumas Ajun Komisaris Berry mengungkapkan kalau tersangka di Patikraja berinisial K, 57, dan msih berstatus PNS. Sementara dua tersangka warga Glempang adalah K, 46, dan S, 45, seorang perangkat desa dan buruh.
"Untuk K, tersangka di Patikraja akan dijerat dengan pasal 212 KUHP, sedangkan K dan S warga Glempang dengan pasal 214 KUHP. Sanksi lain yang dikenakan untuk ketiganya adalah dengan UU No. 4 thun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular," jelasnya.
Seperti diketahui, jenazah pasien Covid-19 yang sempat dikebumikan di Desa Tumiyang, Kecamatan Pekuncen diminta untuk dipindah ke daerah lain.
Bahkan, Bupati Banyumas Achmad Husein ikut memimpin pembongkaran makam tersebut. Sebelumnya ada penolakan di Desa Kedungwringin, Patikraja. (A-2)
Simulasi Sistem Pengamanan Kota (Sispamkota) Polda Jawa Tengah di Jalan Pahlawan, Semarang, Jawa Tengah.
Mantan anggota Polri Robig Zaenudin dipindahkan ke Nusakambangan karena diduga mengendalikan peredaran narkoba dari dalam Lapas Semarang.
Polres Metro Jakarta Pusat mengerahkan 1.031 personel gabungan untuk mengamankan aksi BEM UI terkait gugatan UU TNI dan solidaritas Andrie Yunus.
Budi mengatakan personel akan ditempatkan di gereja-gereja, titik keramaian, hingga lokasi yang menjadi pusat kegiatan umat Kristiani selama perayaan Paskah.
Petugas kepolisian saat ini tetap disiagakan di lapangan untuk memantau pergerakan masyarakat, terutama di area aglomerasi dan kampung halaman.
Ledakan petasan di Pekalongan menewaskan remaja 14 tahun. Dua korban lain masih dirawat intensif, polisi lakukan penyelidikan.
Ia menegaskan, terdapat tiga virus pernapasan utama yang idealnya terus dipantau, yakni COVID-19, influenza, dan Respiratory Syncytial Virus (RSV).
Vaksin penguat atau booster Covid-19 masih diperlukan karena virus dapat bertahan selama 50-100 tahun dalam tubuh hewan.
ORGANISASI Kesehatan Dunia (WHO) baru-baru ini mencatatkan jumlah kasus covid-19 secara global mengalami peningkatan 52% dari periode 20 November hingga 17 Desember 2023.
PJ Bupati Majalengka Dedi Supandi meminta masyarakat untuk mewaspadai penyebaran Covid-19. Pengetatan protokol kesehatan (prokes) menjadi keharusan.
PEMERINTAH Palu, Sulawesi Tengah, mengimbau warga tetap waspada dan selalu disiplin menerapkan protokol kesehatan menyusul dua kasus positif covid-19 ditemukan di kota itu.
ORGANISASI Kesehatan Dunia (WHO) mengklasifikasikan jenis virus covid-19 varian JN.1 sebagai VOI atau 'varian yang menarik'.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved