Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
UPAYA untuk menyelamatkan buaya berkalung ban, yang berada di Sungai Palu masih dilakukan hingga, Selasa (11/2).
Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sulawesi Tengah, bahkan membuat tim satuan tugas (Satgas) bersama Ditpolairud Polda Sulteng untuk penyelamatan buaya tersebut.
Buaya muara dengan panjang kurang lebih 4 meter yang berkalungkan ban bekas itu, menjadi perhatian berbagai pihak.
Tidak hanya dalam negeri, tetapi ahli dan pemerhati dari Australia juga turut serta dalam upaya penyelamatan satwa liar yang dilindungi berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1999.
Untuk melepaskan ban dari leher buaya di Sungai Palu, dua warga asing yang merupakan ahli dan pemerhati buaya, Matthew Nicolas Wright dan Chris Wilson, telah bergabung dengan tim Satgas di bawah kendali BKSDA Sulteng.
Keduanya datang ke Kota Palu, semata-mata membantu penanganan satwa itu dari jeratan ban di lehernya.
Mereka membuat perangkap untuk buaya, dengan panjang 4 meter, lebar 1,2 meter dan tinggi 1 meter, yang ditempatkan di lokasi yang sering didatangi buaya itu.
Sementara trap atau jebakan sebagai umpan dengan menggunakan bebek hidup, akan di pasang di bawah jembatan 2, yang berada di Jalan Gusti Ngurah Rai, Kota Palu, Sulawesi Tengah.
Tim Satgas menyiapkan dua trap untuk menangkap dan melepaskan ban dari leher buaya. Namun hari ini, baru satu trap yang digunakan.
''Saya berharap trap ini bisa berhasil berdasarkan pengalaman kami di lapangan. Sudah banyak buaya yang kami tangkap dengan menggunakan trap atau jebakan ini,'' ujar Matthew, Selasa (11/2) sore.
Proses penangkapan buaya berkalung ban itu, masih menjadi perhatian warga Kota Palu. Banyak orang yang datang untuk menyaksikan upaya penyelamatan buaya berkalung ban motor bekas, yang sesekali muncul di permukaan sungai itu. (OL-2)
Wamenhut memberikan nama Garda Nusantara kepada seekor anak burung Elang Jawa yang baru saja menetas.
Seekor bayi Komodo ditemukan masuk ke pondok milik warga di Dusun Londang, Desa Nanga Mbaur, Kecamatan Sambi Rampas, Nusa Tenggara Timur (NTT).
Ancaman pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 200.000.000,- dan paling banyak Rp 5.000.000.000.
Kepolisian Riau memeriksa 40 saksi dalam kasus gajah mati tanpa kepala di konsesi PT Riau Andalan Pulp and Paper, Pelalawan. Dugaan kuat akibat tembakan senjata api.
KEMENTERIAN Kehutanan (Kemenhut) menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus perburuan ilegal satwa dilindungi di kawasan Taman Nasional (TN) Komodo.
Populasi satwa dilindungi di Taman Nasional Gunung Halimun Salak (TNGHS), seperti macan tutul jawa, elang jawa, dan owa jawa, semakin terancam punah.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved