Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
RUMAN Tahanan (Rutan) Kelas I Surakarta, Jumat (7/2) pagi mengagalkan upaya penyelundupan sabu dari pembesuk. Sabu diletakkan di bawah sandalnya.
"Pembesuk itu tidak lain isteri napi di sini. Saat sandalnya minta diganti oleh petugas Rutan, ES sang isteri yang mau membesuk ini kelihatan panik," ujar Kepala KPR Rutan Kelas I Surakarta, Andi Rahmanto.
Gelagat tersebut membuat petugas Rutan curiga dan memeriksa warga Semanggi, Pasar Kliwon ini. Mulai dari barang bawaan sampai sendal japit tebal yng dipakainya.
Hasil penggeledahan, petugas mendapatkan satu paket sabu dan alat hisap di dalam sandal berlapisnya.
Ketika diperiksa melalui peralatan X-Ray, ternyata paket dalam plastik yang hendak diselundupkan untuk suaminya benar sabu adanya. " Ini yang kedua kalinya ES mencoba menyelundup barang. Yang pertama handphone, yang tidak bermuara hukum, meski kita sanksi," imbuh Andi.
Dalam kasus penyelundupan sabu untuk suaminya yang saat ini sedang banding hukum karena vonis 6 tahun sebagai pengedar di pengadilan negeri (PN) Solo, ES tidak bisa keluar dari hukum." Kami akan serahkan ke Satnarkoba Polresta Surakarta," tandas Andi. (OL-13)
POLISI menangkap pria bernama Angga Darmawan alias Bonge (40), yang berulang kali mencuri helm di kawasan Pondok Aren, Tangerang Selatan.
Berdasarkan pemeriksaan terhadap kelima terduga menilepan, lanjut Artanto, jumlah barang bukti narkoba jenis sabu yang ditilep seberat 250,4 gram dari hasil beberapa kali penangkapan
Dalam penangkapan itu, pihaknya mendapati temuan menarik berupa sejumlah boneka yang di dalamnya ada narkotika jenis sabu. Saat dilakukan interogasi, pelaku berinisial TF
Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai, Nirwala Dwi Heryanto mengatakan penindakan narkotika itu berawal dari informasi masyarakat akan adanya penyelundupan narkotika
Penggerebekan di Kampung Boncos ini merupakan kelanjutan dari penangkapan dua pelaku narkoba berinisial IS dan HS yang sebelumnya kedapatan membawa 10 paket narkotika jenis sabu seberat 10 kg.
POLDA Riau menyita 25 kilogram sabu dan 34 ribu pil ekstasi dari sindikat narkoba internasional yang mengedarkan narkoba senilai Rp35 miliar tersebut.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved