Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
DEWAN Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pamekasan, Jawa Timur, menyatakan akan segera merevisi Peraturan Daerah (Perda) tentang Larangan Minuman Beralkohol di wilayah tersebut. Perda nomor 18 tersebut dinilai melanggar Undang-Undang (UU) dan tidak memiliki payung hukum.
Wakil Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Pamekasan, Wardatusshalihah, mengatakan revisi tersebut menjadi prioritas pembahasan di tahun ini setelah Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Timur merekomendasikannya karena tidak memiliki sandaran hukum, bahkan cenderung bertentatangan dengan UU di atasnya.
"Perda tersebut nanti arahnya bukan lagi larangan, tapi melegalkan namun dengan pengawasan super ketat," kata politisi Partai NasDem itu, Kamis (9/1).
Bapemperda, jelas dia, sebelumnya sempat menolak melakukan revisi, namun berdasar kajian, Perda tersebut memang melanggar UU nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.
baca juga: 800 Tatung Akan Meramaikan Perayaan Cap Go Meh di Singkawang
Dalam UU tersebut, Pemerintah Daerah tidak memiliki kewenangan melarang peredaran minuman beralkohol, melainkan hanya memiliki kewenangan melakukan pengendalian. Ia meyakini, revisi itu akan mendapatkan penolakan dari kalangan ulama setempat. Namun revisi itu tetap harus dilakukan untuk menghindari gugatan hukum.
"Nanti penguatannya dalam mekanisme pengawasan, termasuk sanksi jika memungkinkan," katanya. (OL-3)
SEKRETARIS Fraksi PKS DPRD DKI Muhamad Taufik Zoelkifli (MTZ) mengecam keras anggota DPRD yang dilaporkan menjadi pemain judi online. Ia meminta mereka dijatuhi sanksi berat.
TRUK bermuatan minuman keras (miras) terguling di jalan raya, Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan. Akibatnya, ratusan botol minuman keras berserakan di jalan.
34 orang meninggal setelah mengonsumsi alkohol ilegal beracun di negara bagian Tamil Nadu, India selatan.
Pesta miras berujung malapetaka. Tiga warga di Kecamatan Tanralili, Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan, terpaksa dilarikan ke rumah sakit setelah ditemukan bersimbah darah.
Polisi menindak warung jamu yang menjual minuman keras di Pondok Aren, Tangerang Selatan.
SEBUAH mobil Honda Civic milik wisatawan bernama Riki warga Majalaya, Bandung menjadi sasaran amukan massa terjadi di kawasan objek wisata Pantai Barat, Pangandaran
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved