Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
JAJARAN Kepolisian Resor Kota Pekanbaru melumpuhkan seorang pemuda yang merampok mobil dengan cara menusuk sopir angkutan daring berbasis aplikasi GoCar di Ibu Kota Provinsi Riau tersebut.
Kapolsek Tampan, Kota Pekanbaru, Ajun Komisaris Pol Juper L Toruan, kepada awak media di Pekanbaru, Kamis (26/12), mengatakan, tersangka berinisial SA alias Ardi tersebut terpaksa dihadiahi dua timah panas di kakinya karena mencoba kabur.
"Kita terpaksa melakukan tindakan tegas terukur terhadap tersangka karena dia berusaha melawan petugas saat akan ditangkap," katanya.
SA, pemuda 21 tahun itu ditangkap di Kota Bukit Tinggi, Sumatera Barat. Juper mengatakan tersangka yang merupakan sopir travel itu ditangkap pada Senin awal pekan ini, Senin (23/12). Polisi turut menemukan barang bukti satu unit mobil jenis Agya yang dirampas dari tangan korban.
Aksi korban sendiri terbilang sadis. Juper menjelaskan Ardi melancarkan aksinya pada Sabtu (21/12) dini hari di wilayah Kecamatan Tampan, Pekanbaru.
Baca juga: Pemda Didorong Beri Pengakuan Masyarakat Hukum Adat
Dalam aksinya, dia memesan taksi online GoCar menggunakan aplikasi yang dipinjam dari seseorang. Korban atas nama Irwandi yang kala itu menerima pesanan tersangka. Usai menjemput, tersangka yang memilih duduk di bangku belakang langsung melukai korban menggunakan senjata tajam. Korban ditusuk pada bagian kepala dan badan atas.
Beruntung, korban yang sempat melawan berhasil lolos dari maut setelah keluar dari mobilnya. Tersangka pun langsung melarikan diri.
"Korban sempat melawan saat itu, namun karena posisinya membelakangi sehingga korban kalah dan ke luar dari pintu kiri. Akibatnya korban terluka di wajah, itu ada goresan benda tajam, kemudian kepala bocor dan dada luka," jelasnya.
Polisi yang mendapat informasi perampokan itu bertindak cepat. Serangkaian penyelidikan berhasil menemukan titik terang. Tersangka terdeteksi berada di Bukittinggi dan langsung dilakukan penangkapan.
Motif tersangka juga terbilang aneh. Juper bilang tersangka hanya ingin punya mobil baru, sementara dia sendiri telah memiliki mobil. Kini, tersangka terancam hukuman berat. Dia dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. (Ant/OL-1)
Polisi saat ini juga tengah mendalami dugaan karyawan toko terlibat dalam perampokan tersebut.
Polda Metro Jaya berhasil menangkap empat tersangka dalam kasus perampokan toko jam tangan mewah di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK) 2 yang terjadi pada Sabtu (8/6).
Polisi mengungkap perkembangan terkini kasus perampokan 18 jam tangan mewah di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK) 2.
Perampok bersenjata tajam berinisial HK menggasak 18 jam mewah di sebuah toko di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK) 2.
Sebuah toko pakaian dan jam tangan mewah di PIK 2, Tangerang, Banten dirampok pada Sabtu (8/6) lalu. Akibat perampokan tersebut, toko tersebut mengalami kerugian sekitar Rp14 miliar.
Dua sejoli berstatus mahasiswa fakultas hukum di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, ditangkap polisi setelah terlibat kasus perampokan disertai pembunuhan terhadap nenek salah satu pelaku.
SEORANG pengemudi taksi online di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara, tewas usai dibacok berkali-kali menggunakan parang oleh penumpangnya sendiri.
Bluebird melakukan berbagai inisiatif melalui tiga pilar utama, yaitu BlueSky, BlueLife, dan BlueCorps.
Syafrin mengatakan, insiden itu berawal ketika petugas Dishub tengah melakukan pengawasan parkir liar di wilayah Setiabudi, Jakarta Selatan, pada Rabu (3/1) sekitar pukul 13.30 WIB.
PENGEMUDI taksi daring se-Jabodetabek yang tergabung dalam komunitas Revolusi Driver Online (RDO) di Jakarta, menuntut kenaikan tarif.
Korban pertama kali ditemukan oleh petugas sekuriti SPBG di Mampang, pada Sabtu (18/11) pukul 04.30 WIB.
Pengadilan Negeri Kota Depok, Jawa Barat (Jabar) menjatuhkan vonis seumur hidup terdakwa kasus pembunuhan seorang sopir taksi daring.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved