Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

Dua Bandar Sabu 10 Kilogram Divonis Mati di Musi Banyuasin

Dwi Apriani
11/12/2019 22:42
Dua Bandar Sabu 10 Kilogram Divonis Mati di Musi Banyuasin
Terdakwa kasus narkoba usai putusan di Pengadilan Negeri Kelas II B Dekayu, Muba, Sumsel, Rabu (11/12/2019).(ANTARA)

PENGADILAN Negeri Kelas II B Sekayu Musi Banyuasin, Sumatra Selatan, memvonis mati dua bandar narkoba (Hendra Yanial dan Rustam alias Rose) serta menjatuhkan putusan penjara seumur hidup terhadap Ismail dan penjara 15 tahun kepada M Amin atas keterlibatan narkoba.

Ketua majelis hakim Irianty Khairul Ummah, Rabu (11/12), memberi vonis berbeda terhadap keempat terdakwa berdasarkan peran masing-masing dalam keterlibatan peredaran 10 kilogram sabu di Kabupaten Banyuasin.

"Memutuskan dan mengadili terhadap terdakwa Hendra Yanial dan Rustam sebagaimana diatur Pasal 114 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan pidana hukuman mati," kata Irianty.

Vonis itu lebih tinggi dari tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntut keduanya dengan penjara 20 tahun dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan penjara.

Hakim berpandangan tidak ada hal-hal yang dapat meringankan terdakwa karena keduanya terbukti berperan sebagai kurir yang menyelundupkan 10 kilogram sabu.

Terdakwa Ismail dan Amin yang dijatuhi pidana penjara seumur hidup dan 15 tahun penjara karena terbukti terlibat sebagai rekan dari kedua terpidana mati tersebut.

Terhadap vonis mati itu, penasihat hukum keempat terdakwa, Syahril, mengatakan akan mengajukan upaya banding agar vonis dari majelis hakim dapat diringankan. "Ya, nanti kami banding, vonis tadi terlalu berat untuk klien kami," kata Syahril.

Sebelumnya, Hendra dkk. ditangkap di area SPBU Sungai Lilin Jalan Lintas Tengah Palembang-Jambi KM 105 Kabupaten Musi Banyuasin pada April 2019, polisi menyita 10 kilogram sabu dari keempat terdakwa yang dibawa dari Riau menuju Sumsel.

Penangkapan tersebut merupakan rentetan pengungkapan jaringan narkoba internasional oleh Bareskrim Polri yang menangkap 14 pelaku dengan barang bukti 137 kilogram sabu. (Antara/X-15)
 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Henri Siagian
Berita Lainnya