Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
DINAS Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Karawang, Jawa Barat menyatakan sebanyak 17 desa di Karawang, Jawa Barat belum mengajukan dana desa tahap dua dan tiga Tahun 2019. Dari sisa anggaran tahap dua dan tiga tersebut, sebanyak Rp9,3 miliar dana desa terancam tidak terserap. Kepala Bidang Pemberdayaan Usaha Ekonomi Masyarakat Desa DPMD Agus Somantri mengatakan dari 17 desa tersebut belum mengajukan dana desa akibat konflik di internal desa karena dampak Pilkades. Sehingga ada proses pengajuan pencairan dana desa yang tersendat.
"Ada sekitar 17 desa, bahkan 4 desa diantaranya belum menyelesaikan pengajuan dana desa untuk tahap dua dan tiga," kata Agus kepada Media Indonesia, Rabu (4/12/2019).
Agus menyatakan pihak DPMD telah mengeluarkan surat kepada desa-desa tersebut untuk segera melakukan pencairan dana desa.
"Surat sudah kita keluarkan. Dan hari ini akan kita kumpulkan desa-desa tersebut. Kami menargetkan minggu depan semuanya sudah selesai. Hanya kemungkinan 4 desa yang belum menyelesaikan tahap kedua, anggarannya yang tahap tiga akan masuk dalam luncuran," katanya.
Luncuran itu akan cair pada tahun depan, sehingga pemerintah desa harus menyelesaikan pembangunannya tahun 2019 pada tahun 2020.
Anggaran dana desa sendiri di Karawang pada Tahun 2019 mencapai Rp341.088.381.800. Program dana desa selama lima tahun terakhir dinilainya cukup berhasil dengan pencapain tidak ada lagi desa tertinggal di Karawang.
baca juga: Pemerintah Targetkan Prevalensi Stunting Turun 14% Pada 2024
"Tahun lalu masih ada yakni Desa Muara. Tetapi tahun ini sudah tidak ada lagi desa tertinggal," terangnya.
Agus mengakui penggunaan dana desa di Karawang rata-rata masih berkutat terhadap pembangunan jalan lingkungan dan jalan setapak. Ia akan mengedapankan penggunaan dana desa yang lebih inovatif. (OL-3)
MANTAN Sekretaris Desa Sukaresik, Kecamatan Sidamulih, Kabupaten Pangandaran, berinisial YS, diduga telah menggunakan anggaran dana desa untuk judi online senilai Rp725 juta.
SEORANG kepala desa di Brebes, Jawa Tengah, harus mendekam di penjara akibat tersandung kasus korupsi dana desa yang digunakannya untuk judi online.
Dana desa dapat dialokasikan untuk meningkatkan optimalisasi pencegahan kekerasan dan pelayanan penanganan yang komprehensif bagi perempuan dan anak.
UangĀ senilai Rp324 juta milik Pemerintah Desa Cibodas, Kecamatan Rumpin, Kabupaten Bogor, Jawa Barat raib digondol maling dengan modus pecah kaca mobil.
DPO atau buronan kasus dugaan korupsi tanah kas Desa Gempolsari, Kecamatan Tanggulangin, Kabupaten Sidoarjo bernama Istafudin (I) akhirnya berhasil ditangkap.
SEBANYAK 150 kepala desa (kades) di kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, diperiksa Kejaksaan negeri setempat. Ratusan kepala desa ini diperiksa terkait adanya dugaan korupsi berjemaah.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved