Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
BUPATI Karawang Cellica Nurrachadiana menolak rencana Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN) menghapus Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal).
"Kajian amdal itu sangat penting. Ini tidak bisa kalau dihapus," ungkap Cellica kepada Media Indonesia, Senin (11/11).
Cellica menegaskan jika amdal dihapus, pemerintah daerah akan sulit mengawasi dampak lingkungan yang disebabkan oleh pembangunan. Untuk itu, ia meminta rencana penghapusan amdal dipertimbangkan secara baik.
"Misalnya gini, perusahaan tersebut akan membangun. Lalu apa penyebabnya jika dibangun dan mereka harus buat apa. Lalu apa perusahaan tersebut memiliki limbah atau perusahaan terindikasi membuang limbah harus dicek dulu. Harus dilihat amdal dulu. Kalau dihilangkan, menurut saya ya coba untuk dipertimbangkan lah. Karena itu berkaitan dengan kehidupan sosial masyarakat ya, apalagi dengan alam serta lingkungan hidup. Itukan penting," tegasnya.
Baca juga: Wacana Penghapusan IMB dan Amdal Tuai Pro-Kontra
Sementara itu, untuk rencana penghapusan Izin Mendirikan Bangunan (IMB), Cellica menyetujui untuk dilakukan.
"Kalau IMB ok lah, untuk pelayanan publik atau percepatan pembangunan," imbuhnya.
Ketika ditanya penghapusan IMB akan berpengaruh terhadap pendapatan daerah. Cellica mengaku pasti akan berpengaruh.
"Itu pasti ada pendapatan yang berpengaruh. Tetapi IMB mana dulu kan belum jelas juga, apakah IMB di perusahaan kawasan atau pemukiman," tuturnya.(OL-5)
Agar proses pembangunan berjalan lancar dan hasilnya memuaskan, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan
DI Kota Bekasi, Jawa Barat banyak masjid yang sudah berdiri selama beberapa tahun, namun belum memiliki IMB atau yang sekarang dikenal dengan istilah Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Proses pengajuan PBG atau IMB rumah ibadah harus lebih disederhanakan. Pemerintah Kota Bekasi berkewajiban melindungi setiap usaha masyarakat dalam melaksanakan ajaran agama
Jakpro menegaskan lahan ruko pluit masih menjadi milik Jakpro.
Anggota DPRD DKI Jakarta Gani Suwondo membantah telah memberikan pertolongan kepada para pemilik ruko yang menyerobot lahan fasilitas umum di Pluit, Jakarta Utara.
Pemerintah Kota Jakarta Utara telah memastikan berdasarkan penelitian dokumen dan lapangan bahwa ruko-ruko tersebut telah menyalahi IMB dan menutup saluran serta badan jalan.
Masyarakat di sekitar wilayah operasi tambang PT Freeport Indonesia menyetujui dan mendukung percepatan pengesahan analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal) perusahaan.
Elki Setiyo Hadi menyatakan bahwa pembangunan tersebut dapat memperparah kekeringan di wilayah Kapanewon Tanjungsari.
Komisi V minta agar supaya setiap pembangunan infrastruktur tidak merusak atau tidak membuat masalah baru bagi infrastruktur yang lainnya
Proses AMDAL dipermudah secara prosedural birokratis, namun dengan tetap menjaga prinsip-prinsip perlindungan dan pengelolaan lingkungan yang tepat.
Menteri LHK Siti Nurbaya mengatakan dalam implementasinya di lapangan corrective actions terkait Amdal dilakukan secara bertahap lantaran cukup berat dan kompleks.
Banyaknya kegiatan besar di Bali dinilai sebagai hal yang justru bisa mengancam kualitas lingkungan hidup di sana.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved