Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
SATRESKRIM Polres Donggala, Sulawesi Tengah, menyita 190 karung pakaian bekas dan sepatu bekas ilegal yang diselundupkan dari Malaysia.
Kasat Reskrim Polres Donggala AKP Ardi Agung Permadi mengatakan, penangkapan ini berdasarkan informasi dari warga bahwa di pesisir pantai di Desa Lombonga, Kecamatan Balaesang, sedang berlangsung proses bongkar muat barang yang tidak diketahui jenisnya.
Dari informasi itu, personel Satreskrim langsung bergerak ke lokasi dan menemukan aktivitas bongkar muat pakaian bekas dan sepatu bekas yang masih terisi di dalam karung.
“Kami grebek itu Selasa lalu sekitar pukul 01.30 WITA. Jadi mereka sedang bongkar muat,” terang Ardi kepada Media Indonesia di Donggala, Selasa (15/10).
Saat bongkar muat itu, ratusan karung pakaian bekas dan sepatu bekas yang awalnya dimuat kapal besar dipindahkan ke perahu kecil menuju pesisir pantai.
Baca juga : NasDem Gencarkan Konsolidasi
“Jadi bongkar muatnya itu di tengah laut,” ujar Ardi.
Dari penggrebekan itu, petugas menyita 190 karung gabungan pakaian bekas dan sepatu bekas yang ditaksir bernilai miliaran rupiah.
Selain itu, ikut juga diamankan tiga unit truk yang hendak digunakan mengangkut.
“Termasuk kami mengamankan delapan orang sebagai pelaksana lapangan,” ungkap Ardi.
Dari hasil penyidikan sementara, diketahui bahwa barang bekas ini berasal dari Malaysia yang rencananya akan dibawa ke Sulawesi Selatan melalui jalur darat
“Jadi dibongkar di Donggala, terus diberangkatkan melalui jalur darat ke Sulawesi Selatan. Mungkin di Sulawesi Selatan ada pemiliknya dan akan dipasarkan di sana,” jelas Ardi.
Sejauh ini, Satreskrim Polres Donggala terus melalukan pendalaman, pasalnya dari delapan orang yang diamankan tidak satu pun yang ditahan, karena mereka tidak terbukti sebagai pelaku.
Baca juga : Penyaluran Jadup Korban Bencana Ditarget Tuntas Akhir Oktober
“Nah, pelakunya ini yang masih kami kembangkan. Karena delapan orang yang kami amankan hanya sebagai penyedia jasa bongkar muat sekaligus sebagai saksi,” tegas Ardi.
Dalam kasus ini negara dirugikan berdasarkan UU nomor 7 tahun 2014 tentang Perdagangan, pasal 113 jo pasal 57 ayat (2) yaitu pelaku usaha yang memperdagangkan barang di dalam negeri yang tidak memenuhi SNI yang telah diberlakukan secara wajib atau persyaratan teknis yang telah diberlakukan secara wajib.
“Ancaman pidana penjara paling singkat lima tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar,” tandas Ardi. (OL-7)
Penangkapan berlangsung sekitar pukul 06.00 WITA. Tim Subdit III Ditresnarkoba mengamankan enam pria yang diduga terlibat dalam jaringan penyalahgunaan dan peredaran sabu
Pemerintah daerah terus memperkuat pendampingan kepada petani. Ia menilai pengembangan sektor hilir menjadi kunci peningkatan nilai tambah ekonomi masyarakat.
Pernyataan itu disampaikan usai dialog Kolaborasi Program Prioritas Presiden bersama pemerintah daerah dan pilar sosial di Ruang Pogombo, Kantor Gubernur Sulawesi Tengah, Senin (20/4).
GUBERNUR Sulawesi Tengah (Sulteng), Anwar Hafid, mengajak seluruh elemen masyarakat dan pemangku kebijakan memperjuangkan program wajib belajar 13 tahun.
Gubernur Sulawesi Tengah, Anwar Hafid, meresmikan packing house PT Pondok Durian Sulawesi di Desa Masari, Kecamatan Parigi Selatan, Kabupaten Parigi Moutong.
HARGA cabai rawit di pasaran Kota Palu, Sulawesi Tengah mengalami kenaikan signifikan pasca Lebaran 2026. Harganya kini mencapai Rp140 ribu per kilogram.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved