Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
KABUT asap yang terjadi di Kota Jambi semakin pekat, menyebabkan Pemerintah Kota Jambi kembali mengambil kebijakan meliburkan sekolah PAUD dan Taman Kanak-kanak, negeri dan swasta sederajat di kota itu, Selasa (15/10).
Melalui siaran pers yang dirilis pemerintah kota Jambi, Senin (14/10) malam, kebijakan pemerintah kota itu meliburkan sekolah berdasarkan data Air Qualiity Monitoring System (AQMS) Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Jambi, yang memperlihatkan kondisi kualitas udara dalam 24 jam terakhir berada di atas baku mutu, berfluktuasi dari kategori sangat tidak sehat hingga berbahaya.
Juru Bicara Kota Jambi Abu Bakar mengatakan kebijakan tersebut diambil dengan memperhatikan kondisi udara sebagaimana amanat maklumat Wali Kota Jambi nomor 180/179 /HKU/2019 tentang antisipasi dampak kabut asap.
Dengan memperhatikan hal itu, pemerintah kota itu meliburkan siswa PAUD dan TK selama empat hari, pada 15-18 Oktober 2019.
Baca juga: Hujan Abu Mengguyur 17 Desa di Magelang
Sementara, untuk siswa SD dan SMP negeri dan swasta sederajat pada hari Selasa-Rabu, 15-16 Oktober 2019 tetap masuk sekolah namun jam masuk sekolah diundur menjadi pukul 08.30 WIB.
Selain itu, kegiatan olahraga dan kegiatan lainnya di luar sekolah, untuk sementara waktu ditiadakan.
"Sebagai pencegahan dini dampak kabut asap maka kepada siswa, guru dan karyawan Tata Usaha (TU) sekolah diimbau menggunakan masker selama perjalanan dan beraktifitas di sekolah," katanya
Selama kabut asap menyelimuti kota itu, pihak sekolah diminta aktif melakukan pemantauan kondisi udara melalui data realtime AQMS/ DLHD Kota Jambi, yang dirilis Dinas Pendidikan Kota Jambi dan Humas Pemerintah Kota Jambi melalui saluran-saluran komunikasi, seperti sambungan telepon, pesan singkat Whatsapp, media sosial, maupun media massa. (OL-2)
Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan membangun safe house atau rumah perlindungan bagi masyarakat korban kabut asap yang disebabkan kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
Proses belajar mengajar dilaksanakan secara daring dilakukan mulai 20 Oktober 2023 sampai dengan pemberitahuan berikutnya.
Wali Kota Pandang mengimbau kepada kelompok rentan untuk menunda untuk keluar rumah.
KONDISI kebakaran di TPA Suwung Denpasar Selatan hingga Jumat (13/10) masih belum padam. Kepulan asapnya juga mulai mengganggu masyarakat sekitar lokasi.
Pemkot Banjarmasin masih menerapkan PJJ untuk semua sekolah menyusul masih buruknya kualitas udara akibat kabut asap.
Pemerintah Kota Palangka Raya, Kalteng, akhirnya memutuskan untuk memperpanjang libur kegiatan belajar mengajar di PAUD, TK, SD, dan SMP sederajat hingga 14 Oktober 2023.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved