Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
POLRES Kota Sidoarjo, Jawa Timur, mendalami laporan anggota Polisi Militer (POM) TNI AU terkait dengan kasus dugaan tindak pidana informasi transaksi elektronik (ITE) dengan terlapor istri dari anggota POM TNI AU Peltu YNS, FS.
Kapolresta Sidoarjo Kombes Zain Dwi Nugroho, di Sidoarjo, Sabtu (12/10), membenarkan pelaporan POM TNI AU mengenai dugaan tindak pidana ITE dengan terlapor FS.
"SPKT Polresta Sidoarjo telah menerima laporan tersebut, saat ini sedang dalam penanganan dengan melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi," katanya melalui pesan WhatsApp.
Ia menjelaskan, pihaknya juga meminta kepada rekan media untuk memberikan waktu supaya fokus dalam menangani perkara tersebut. "Mohon berkenan kami kasih waktu untuk fokus menangani perkara tersebut. Terima kasih banyak atas pengertiannya," ucapnya.
Disinggung terkait dengan kemungkinan dilakukannya penahanan terhadap terlapor, dirinya belum bisa memastikan lebih jauh atas kasus ini. "Sabar," ujarnya.
Sebelumnya, dari informasi laman tni-au.mil.id, TNI Angkatan Udara (TNI AU) memberi sanksi tegas kepada anggota Satpomau Landasan Udara (Lanud) Muljono Surabaya dan istri lantaran komentar istri di media sosial terkait dengan informasi penusukan terhadap Menko Polhukam Wiranto.
Baca juga: Istri Nyinyiri Wiranto, Personel POM TNI AU Dicopot dari Jabatan
Sanksi tersebut diberikan kepada Peltu YNS, anggota Satpomau Lanud Muljono Surabaya dan istri FS. Sanksi itu diberikan karena FS, istri dari Peltu YNS menyebarkan opini negatif di media sosial (Facebook) terkait kejadian penusukan terhadap Menko Polhukam Wiranto. (X-15)
Menurut Wiranto membangun netralitas TNI bukanlah tugas yang sulit karena disiplin TNI sangat kuat. Ia mengatakan perintah atasan pasti akan selalu diikuti oleh bawahannya.
Pendiri Partai Hanura Wiranto batal gabung ke Partai Amanat Nasional (PAN).
Wiranto dinilai masih memiliki pengaruh terhadap basis suara pemilihan.
Sebelumnya menyatakan dukungannya, Wiranto sempat bercerita tentang pengalamannya mendampingi lima Presiden RI.
Jimly Asshiddiqie, yang merupakan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), dan Marzuki Alie, mantan Ketua DPR RI, hingga kini, belum resmi menjadi kader Partai Gerindra.
Kunjungan Wiranto ke pimpinan parpol tersebut juga terkesan membuka aib kualitas berpolitik dirinya secara langsung ke publik
Kompensasi itu diberikan karena Wiranto dianggap se bagai korban dari tindak pidana terorisme
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat memerintahkan Kemenkeu memberikan kompensasi Rp37 juta kepada mantan Menkopolhukam Wiranto sebagai korban terorisme
Binsar menjelaskan, ada tiga terdakwa dalam kasus itu yakni Samsudin alias Ending, Fitri Diana alias Fitri Adriana, dan Syahrial Alamsyah alias Abu Hara.
Tetapi, dia menegaskan akan tetap menjalankan tugas sebagai Menko Polhukam sampai pelantikan kabinet baru.
"Terus terang ya saya membolos dari RS untuk bertemu dengan keluarga besar Kemenko Polhukam dalam rangka melaksanakan silaturahim pengakhiran tugas."
Wiranto keluar dengan berjalan kaki dengan ditemani istrinya dan juga dokter kepresidenan yang merawat Wiranto, yakni Terawan. Ia juga bersalaman dengan Terawan sebelum memasuki mobil.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved