Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
SEBUAH pabrik garmen milik PT Daehan Global asal Korea Selatan yang rencananya akan memperluas bangunan diduga belum mempunyai izin mendirikan bangunan (IMB). Namun pihak pabrik sudah mulai membangun pondasi. Pabrik garmen berada di kawasan jalur pantura Desa Cimohong, Kecamatan Bulakamba, Kabupaten Bebes. Pemantauan hingga Rabu (18/9) sore, aktivitas pekerja yang sedang membuat pondasi masih terlihat. Padahal, sebelumnya, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) sudah meminta menghentikan pembuatan pondasi.
Seorang aktivis lingkungan, Edi, menyayangkan pihak pabrik yang mengabaikan larangan Pemkab Brebes dengan meneruskan pembuatan pondasi.
"Pondasi yang sedang dibuat ini juga dekat dengan lepe-lepe atau bantaran irigasi," ujar Edi ditemui di lapangan, Rabu (18/9) sore.
Edi menyampaikan pembuatan atau bangunan yang terlalu dekat dengan bantaran sungai itu melanggar aturan IMB. Dia mencurigai ada persekongkolan antara pihak pabrik dengan pihak ketiga sehingga pembuatan pondasi yang melanggar aturan terus berlanjut.
"Iya saya curiga soalnya Pemkab Brebes sendiri sudah meminta pembuatan pondasi dihentikan tapi masih berlanjut," ucapnya.
Sekretaris Daerah (Sekda) Pemkab Brebes, Djoko Gunawan, yang dikonfirmasi menyebut pihaknya sudah bertemu investor bersangkutan mebahas bersama persoalan itu.
Menurut Djoko melalui instansi terkait pihaknya sudah memberikan peringatan agar proyek peluasan pabrik garmen tersebut dihentikan sementara hingga seluruh izin telah digantongi.
baca juga: Kalsel Kembangkan Olahraga Wisata Paralayang di Bukit Mamake
"Untuk persoalan itu kami sudah melayangkan peringatan secara lisan agar kegiatan pekerjaan dihentikan hingga izin IMB keluar," tegas Djoko. (OL-3)
JUMLAH pelanggan lalulintas selama pelaksanaan Operasi Patuh Candi 2024 di seluruh jajaran Polda Jawa Tengah pada 15-28 Juli 2024 mencapai 125.428 kasus.
Polda Metro Jaya telah menindak 42.657 pelanggar lalu lintas selama 10 hari pelaksanaan Operasi Patuh Jaya 2024
Ditlantas Polda Metro Jaya menyatakan telah menegur ribuan pengendara yang melanggar aturan berlalu lintas dalam Operasi Patuh Jaya 2024 yang baru berlangsung sejak kemarin, Senin (15/7).
Polisi memaksimalkan menindak pelanggaran menggunakan kamera ETLE yang sudah terpasang. Nantinya, surat penilangan akan dikirim ke alamat pengendara sesuai data pelat nomor kendaraannya.
Ada sebanyak 10 juta pengendara yang terpantau melanggar lalu lintas terekam kamera electronic traffic law enforcement (ETLE).
Kelompok Kerja PBB menyatakan mantan Perdana Menteri Pakistan, Imran Khan, telah dipenjara secara sewenang-wenang dan melanggar hukum internasional.
Agar proses pembangunan berjalan lancar dan hasilnya memuaskan, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan
DI Kota Bekasi, Jawa Barat banyak masjid yang sudah berdiri selama beberapa tahun, namun belum memiliki IMB atau yang sekarang dikenal dengan istilah Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Proses pengajuan PBG atau IMB rumah ibadah harus lebih disederhanakan. Pemerintah Kota Bekasi berkewajiban melindungi setiap usaha masyarakat dalam melaksanakan ajaran agama
Jakpro menegaskan lahan ruko pluit masih menjadi milik Jakpro.
Anggota DPRD DKI Jakarta Gani Suwondo membantah telah memberikan pertolongan kepada para pemilik ruko yang menyerobot lahan fasilitas umum di Pluit, Jakarta Utara.
Pemerintah Kota Jakarta Utara telah memastikan berdasarkan penelitian dokumen dan lapangan bahwa ruko-ruko tersebut telah menyalahi IMB dan menutup saluran serta badan jalan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved