Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
INSPEKTORAT Daerah Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, cukup kesulitan memeriksa laporan hasil pertanggungjawaban berbagai bantuan keuangan di setiap desa. Pasalnya, jumlah desa di Kabupaten Cianjur yang relatif banyak, tidak sebanding dengan jumlah tim pemeriksa yang dimiliki Inspektorat Daerah.
"Sifatnya pemeriksaan reguler. Jadi, setiap tahun itu wajib memeriksa, tapi kita tidak bisa ke semua desa karena jumlah SDM di Inspektorat terbatas," kata Kepala Inspektorat Daerah Kabupaten Cianjur, Henry Ferdian Martin, kepada Media Indonesia, Selasa (16/9).
Dari jumlah 354 desa di Kabupaten Cianjur, sebut Henri, tim pemeriksa Inspektorat Daerah mengambil sampel pemeriksaan di wilayah-wilayah yang dinilai berisiko tinggi terjadi dugaan penyalahgunaan. Indikatornya dilihat dari besaran Dana Desa yang diterima serta pelaporan dari kalangan masyarakat.
"Jadi, kita menggunakan penilaian risiko yang kira-kira tingkat risikonya tinggi. Bisa dilihat dari jumlah DD (Dana Desa) yang besar, terus dilihat dari segi banyaknya laporan dan sebagainya. (Desa-desa) itu yang diutamakan," ungkap Henri.
Keterbatasan jumlah personel, kata Henri, memang cukup berpengaruh karena pemeriksaan jadi tersendat. Tapi ia memastikan semua desa bakal terperiksa, hanya saja dilakukan secara bertahap.
"Pada prinsipnya, semua penggunaan keuangan desa pasti diperiksa, hanya bertahap. Sebab, pemeriksaan yang kami lakukan sifatnya menyeluruh, bukan hanya desa saja, tapi juga perangkat daerah harus, sekolah harus. Bayangkan saja, SD saja jumlahnya hampir 1.200 sekolah, belum SMP yang jumlahnya sekitar 150 lebih kalau enggak salah," jelas dia.
Karena itu, kata Henri, komposisi jumlah personel di Inspektorat Daerah dengan objek pemeriksaan (Obrik) tidak sebanding. Karena itu, pola pemeriksaan berdasarkan tingkat risiko harus dilakukan.
"Mudah-mudahan ke depan ada jumlah penambahan SDM, sehingga bisa menambah jumlah Obrik," terang Henry.
Henry menilai dikucurkannya berbagai bantuan melalui Dana Desa ataupun Alokasi Dana Desa, cukup membantu meningkatkan pembangunan di setiap wilayah perdesaan. Namun, perlu diperhatikan adalah tingkat penggunaan dan pemanfaatannya.
"Dari hasil evaluasi pemeriksaan yang kami lakukan, sebetulnya Dana Desa maupun Alokasi Dana Desa, sangat membantu pembangunan. Tapi ada faktor lain yang bisa menyebabkan terjadinya penyalahgunaan. Misalnya faktor kelalaian dan karakter SDM-nya. Sebetulnya kan setiap kali akan dilakukan kucuran bantuan, ada bintek (bimbingan teknis) terlebih dulu. Tapi itu kembali lagi kepada faktor karakteristik orangnya. Makanya perlu pengawasan yang sifatnya kontinyu," pungkas Henry.
Ketua Asosiasi Pemerintahan Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) Kabupaten Cianjur, Beni Irawan, mengingatkan seluruh kepala desa agar tidak alergi dengan pengawasan pengelolaan dana desa. Jika pengelolaannya benar sesuai peruntukkan, maka jalani pelaksanaannya dengan lancar.
"Tidak perlu takut diawasi kalau memang penggunaannya benar," tegas Beni, Selasa (17/9).
baca juga: BumDes Desa Pledo Geliatkan Koperasi
Sejak awal digelontorkannya dana desa, kata Beni, pengawasan di tingkat daerah sudah dilakukan jajaran Inspektorat Daerah. Adanya pengawasan langsung dari pusat, bahkan rencananya melibatkan KPK, tentu akan jadi masukan yang baik agar penggunaan dana desa bisa lebih maksimal. (OL-3)
MANTAN Sekretaris Desa Sukaresik, Kecamatan Sidamulih, Kabupaten Pangandaran, berinisial YS, diduga telah menggunakan anggaran dana desa untuk judi online senilai Rp725 juta.
SEORANG kepala desa di Brebes, Jawa Tengah, harus mendekam di penjara akibat tersandung kasus korupsi dana desa yang digunakannya untuk judi online.
Dana desa dapat dialokasikan untuk meningkatkan optimalisasi pencegahan kekerasan dan pelayanan penanganan yang komprehensif bagi perempuan dan anak.
UangĀ senilai Rp324 juta milik Pemerintah Desa Cibodas, Kecamatan Rumpin, Kabupaten Bogor, Jawa Barat raib digondol maling dengan modus pecah kaca mobil.
DPO atau buronan kasus dugaan korupsi tanah kas Desa Gempolsari, Kecamatan Tanggulangin, Kabupaten Sidoarjo bernama Istafudin (I) akhirnya berhasil ditangkap.
SEBANYAK 150 kepala desa (kades) di kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, diperiksa Kejaksaan negeri setempat. Ratusan kepala desa ini diperiksa terkait adanya dugaan korupsi berjemaah.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved