Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
SKANDAL proyek Meikarta memasuki babak baru. Mantan Direktur Utama Lippo Cikarang yang juga menjadi tersangka kasus Meikarta, Bartholomeus Toto, bekas anak buahnya Edi Dwi Soesianto ke Polrestabes Bandung, Jawa Barat, Selasa (10/9), atas fitnah dan pencemaran nama baik.
Langkah hukum yang dilakukan Toto bisa jadi merupakan kunci yang akan menguak skandal Meikarta lebih terbuka dan transparan. Hal itu dibenarkan pengacara Toto, Supriyadi.
"Betul kami telah melaporkan Edi Dwi Soesianto terkait keterangan fitnah dan pencemaran nama baik sesuai Pasal 310 UU KUHP, di mana Edi Dwi Soesianto dalam persidangan Tipikor Bandung atas terdakwa Billy Sindoro dkk yang terbuka untuk umum pada 14 Januari 2019 sudah memfitnah klien kami," ujar Supriyadi kepada media, Sabtu (14/9).
Supriyadi menambahkan, pihaknya telah menyerahkan bukti-bukti kuat kepada pihak penyidik kepolisian bahwa pengakuan Edi Dwi Soesianto, yang menyatakan bahwa kliennya mengetahui, menyetujui, dan memberikan uang sebesar Rp10,5 miliar kepada Neneng Hasanah Yasin (mantan Bupati Bekasi) adalah fitnah.
"Klien kami sangat dirugikan dan terpukul dirinya dijadikan tersangka KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi), nama baiknya telah dicemarkan di publik, dan klien kami akan terus berjuang untuk mencari kebenaran dan memperoleh keadilan," tambahnya.
Baca juga: Rp900 Ribu per Bulan, Kompensasi Warga Terdampak Limbah Minyak
Supriyadi melanjutkan, sebetulnya mantan Sekretaris Direksi PT Lippo Cikarang Tbk, Melda Peni Lestari, juga sudah membantah bahwa dia pernah menerima uang tunai sebesar Rp10,5 miliar dari kliennya.
"Dan dia juga membantah telah menyerahkan uang sebesar Rp10,5 miliar kepada Edi Dwi Soesianto. Saya tidak mengerti mengapa selama ini tidak ada pihak yang mau meneliti lebih jauh terhadap kejanggalan tuduhan kepada klien kami. Mengapa tidak dilakukan audit forensik keuangan terhadap PT Lippo Cikarang Tbk. Sebuah upaya pembuktian yang sesungguhnya sangat mudah sederhana dan mudah," papar Supriyadi.
Seperti diberitakan sebelumnya, Toto telah dijadikan tersangka oleh KPK terkait dugaan pemberian gratifikasi perizinan proyek Meikarta.
Lembaga antirasywah menduga Toto telah memberikan gratifikasi sebesar Rp10,5 miliar kepada Neneng Hasanah Yasin, mantan Bupati Bekasi, untuk memuluskan IPPT proyek Meikarta. Neneng sendiri sudah divonis bersalah dalam kasus itu.
Untuk itu, Toto melalui tim kuasa hukumnya ke Polrestabes Bandung. Laporan itu sudah diterima polisi dengan nomor laporan: STPL/2019/IX/2019/JBR/Polrestabes. (RO/OL-1)
BAKAL calon gubernur (bacagub) dari Partai NasDem, Ilham Akbar Habibie, optimis akan terus mendapat dukungan untuk maju dalam perhelatan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Jawa Barat.
Disperindag Jabar masih menunggu salinan aturan terkait kenaikan HET MinyaKita.
LEBIH dari 15.000 orang mendaftar di pelatihan Jabar Digital Academy (JDA). Dari jumlah tersebut, lebih dari 12.000 di antaranya belum pernah mengikuti pelatihan digital sebelumnya.
BAKAL calon gubernur (cagub) pada Pemilihan Gubernur (Pilgub) Jawa Barat (Jabar) dari Partai NasDem Ilham Akbar Habibie gencar turun ke akar rumput.
Koalisi Indonesia Maju (KIM) meminta Ridwan Kamil menaikkan lagi elektabilitas di Jawa Barat sebanyak delapan persen.
PKB mengaku ada usulan dari kader agar mengusung politikus PPP Sandiaga Salahuddin Uno sebagai bakal calon gubernur (cagub) pada Pilgub Jawa Barat 2024.
Dittipidum Bareskrim Polri menerima laporan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron terhadap Dewas KPK atas dugaan penghinaan dan pencemaran nama baik.
MAJELIS hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan Adam Deni Gearaka terbukti bersalah dalam pencemaran nama baik terhadap Wakil Ketua Komisi III Ahmad Sahroni.
Banyak kasus kekerasan dan juga pencemaran nama baik yang dialami jurnalis.
Komnas HAM berharap tak ada lagi kriminalisasi atas kebebasan berpendapat setelah MK membatalkan pasal pencemaran nama baik dan berita bohong.
PRESIDEN Persiraja Banda Aceh Nazaruddin Dek Gam membuat laporan polisi pada Senin (27/11) atas dugaan pencemaran nama baik dan ujaran fitnah yang dilakukan oleh terlapor Arya Sinulingga
Nikita Mirzani berpotensi mendapat hukuman yang lebih berat usai dianggap berbuat onar atau ngamuk di persidangan dalam kasus dugaan pencemaran nama baik.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved