Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Kades Compreng Selewengkan Dana Desa

Reza Sunarya
04/9/2019 14:09
Kades Compreng Selewengkan Dana Desa
Polres Subang mengungkap kasus korupsi dana desa dengan tersangka Kades Compreng, Warmah bin Kudik, Rabu (4/9).(MI/Reza Sunarya )

PENYALAHGUNAAN dana desa masih terjadi. Kepolisian Polres Subang,Jawa Barat menangkap Warmah bin Kudik Kepala Desa Compreng Kecamatan Compreng Kabupaten Subang Jawa Barat. Kades tersebut diduga korupsi dana desa. Oknum Kepala Desa Compreng bernama Warmah bin Kudik malu dan menyesal saat dijebloskan kebalik jeruji besi di tahanan Mapolres Subang setelah ditangkap petugas Tipikor.

Oknum Kepala Desa diduga korupsi dana desa yang dilakukannya sejak  2016. Akibat perbuatannya tersebut negara dirugikan ratusan juta rupiah. Menurut Kapolres Subang Akbp M.Joni, Desa Compreng mendapatkan dana desa dari APBN sebesar Rp700 juta lebih. Dana yang seharusnya disimpan di bendahara namun diambil seluruhnya oleh kepala desa tersebut.

Dalam pengelolaannya, kepala desa membeli bahan yang tidak sesuai dengan dokumen serta membuat SPJ fiktif dengan kerugian mencapai Rp180 juta.

baca juga: Panglima dan Kapolri Pantau Latihan PPRC di Sentani

"Modusnya melakukan pembelian barang yang tidak sesuai dengan dokumen dan membuatkan SPJ fiktif dana yang dikorupsi mencapai Rp180 juta," Kata Kapolres, Rabu (4/9).

Selain menahan tersangka, polisi juga mengumpulkan alat bukti berupa stampel toko fiktif yang digunakan untuk membuat SPJ serta sejumlah berkas lainnya. Tersangkat terancam hukuman tujuh tahun penjara. (OL-3)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya