Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
PENYALAHGUNAAN dana desa masih terjadi. Kepolisian Polres Subang,Jawa Barat menangkap Warmah bin Kudik Kepala Desa Compreng Kecamatan Compreng Kabupaten Subang Jawa Barat. Kades tersebut diduga korupsi dana desa. Oknum Kepala Desa Compreng bernama Warmah bin Kudik malu dan menyesal saat dijebloskan kebalik jeruji besi di tahanan Mapolres Subang setelah ditangkap petugas Tipikor.
Oknum Kepala Desa diduga korupsi dana desa yang dilakukannya sejak 2016. Akibat perbuatannya tersebut negara dirugikan ratusan juta rupiah. Menurut Kapolres Subang Akbp M.Joni, Desa Compreng mendapatkan dana desa dari APBN sebesar Rp700 juta lebih. Dana yang seharusnya disimpan di bendahara namun diambil seluruhnya oleh kepala desa tersebut.
Dalam pengelolaannya, kepala desa membeli bahan yang tidak sesuai dengan dokumen serta membuat SPJ fiktif dengan kerugian mencapai Rp180 juta.
baca juga: Panglima dan Kapolri Pantau Latihan PPRC di Sentani
"Modusnya melakukan pembelian barang yang tidak sesuai dengan dokumen dan membuatkan SPJ fiktif dana yang dikorupsi mencapai Rp180 juta," Kata Kapolres, Rabu (4/9).
Selain menahan tersangka, polisi juga mengumpulkan alat bukti berupa stampel toko fiktif yang digunakan untuk membuat SPJ serta sejumlah berkas lainnya. Tersangkat terancam hukuman tujuh tahun penjara. (OL-3)
Hevearita Gunaryanti Rahayu memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, 1 Agustus 2024. Dia bakal dimintai keterangan soal dugaan rasuah di Pemkot Semarang.
Pemeriksaan Hevearita sejatinya dijadwalkan pada Selasa (30/7). Saat itu, wali kota Semarang sedang mengikuti rapat paripurna DPRD Kota Semarang terkait dengan pengesahan RAPBD Tahun 2024.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga adanya pemalsuan dokumen dalam pengadaan liquefied natural gas (LNG) di PT Pertamina (Persero).
KPK menegaskan pihaknya tidak bekerja atas dasar titipan kasus dari pihak-pihak tertentu. Pengusutan perkara dipastikan didasari atas kecukupan bukti.
MANTAN Direktur PT Jasamarga Jalan Layang Cikampek (JCC) Djoko Dwijono dinyatakan bersalah atas kasus korupsi pembangunan Tol Layang Jakarta-Cikampek II atau MBZ pada 2016-2017.
SUAMI Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu sekaligus Ketua Komisi D DPRD Jawa Tengah Alwin Basri mengakui sudah menyandang status tersangka.
MANTAN Sekretaris Desa Sukaresik, Kecamatan Sidamulih, Kabupaten Pangandaran, berinisial YS, diduga telah menggunakan anggaran dana desa untuk judi online senilai Rp725 juta.
SEORANG kepala desa di Brebes, Jawa Tengah, harus mendekam di penjara akibat tersandung kasus korupsi dana desa yang digunakannya untuk judi online.
Dana desa dapat dialokasikan untuk meningkatkan optimalisasi pencegahan kekerasan dan pelayanan penanganan yang komprehensif bagi perempuan dan anak.
UangĀ senilai Rp324 juta milik Pemerintah Desa Cibodas, Kecamatan Rumpin, Kabupaten Bogor, Jawa Barat raib digondol maling dengan modus pecah kaca mobil.
DPO atau buronan kasus dugaan korupsi tanah kas Desa Gempolsari, Kecamatan Tanggulangin, Kabupaten Sidoarjo bernama Istafudin (I) akhirnya berhasil ditangkap.
SEBANYAK 150 kepala desa (kades) di kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, diperiksa Kejaksaan negeri setempat. Ratusan kepala desa ini diperiksa terkait adanya dugaan korupsi berjemaah.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved