Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
AKTIVITAS pertambangan galian C di sepanjang Jalan Mangkubumi-Indihiang Kota Tasikmalaya, masih berlangsung hingga kini. Banyaknya kolam-kolam tambang berukuran besar dibiarkan begitu saja. Perusakan lahan perbukitan akan berdampak menjadi bencana alam terutama longsor, banjir, dan masyarakat mengalami krisis air berkepanjangan.
Kerusakan lahan yang dilakukan perusahaan ilegal dan legal sudah terjadi sejak puluhan tahun melakukan penambangan. Namun hingga kini belum ada tindakan tegas dari pemerintah daerah maupun pemerintah provinsi.
"Kota Tasikmalaya selama ini tidak berwenang untuk melakukan penutupan secara paksa dan yang berwenang hanya dilakukan pemerintah Provinsi Jabar. Pemkot fungsinya hanya melakukan pengawasan. Provinsi yang berhak menutup galian. Sebab semua perizinan pertambangan prosesnya di Bandung bukan di pemerintah daerah," kata Wakil Wali Kota Tasikmalaya, Muhamad Yusuf, Jumat (30/8).
Yusuf mengatakan, aktivitas pertambangan galian C yang dilakukannya di sepanjang jalan Mangkubumi-Indiang tersebut tentunya semua harus melalui proses perizinan. Namun selama itu baru dua izin yang dikeluarkan oleh provinsi dan lainnya memang ilegal. Sedangkan, bagi perusahaan yang memiliki izin tentunya telah berupaya melakukan reklamasi dengan cara menutup semua galian.
Sementara itu, LSM Yayasan Maung Bodas Indonesia, Santo Rachman mengungkapkan, galian C di Kota Tasikmalaya sekarang semakin banyak termasuk galian kecil juga menjamur.
baca juga: Ada 9 Ribu Lebih Elpiji 3 Kg Potensial tak Tepat Sasaran
"Kami meminta agar pertambangan tersebut harus ditutup dan semua perusahaan harus melalui proses perizinan yang prosedur. Apalagi, dampak yang terjadi banyak kubangan dimana-mana tanpa reklamasi. Kami berharap para elemen masyarakat dan pemerintah harus berpikir ke depannya atas kejadian itu dan jangan tutup sebelah mata," paparnya. (OL-3)
tingginya kasus konflik buaya dengan manusia ini, salah satu penyebabnya karena habitat buaya yang rusak.
Penyidik menetapkan pelaku IM yang merupakan pemodal dalam kasus ini sebagai tersangka.
KEPOLISIAN Daerah (Polda) Sumatra Barat (Sumbar) menangkap dua orang operator yang diduga melakukan aktivitas penambangan emas ilegal di wilayah Kabupaten Solok.
Sangat wajar jika pada praktiknya ada perusahaan tambang yang dicabut izinnya karena tidak beroperasi sebagaimana ketentuan undang-undang.
PT Sumber Daya Energi (SDE) memulai operasi komersial produksi batu bara bawah tanah berskala besar yang pertama, Senin (19/12).
BAUKSIT adalah salah satu mineral bebatuan yang semakin mendapatkan perhatian karena ternyata memiliki peran yang sangat vital dalam berbagai aspek kehidupan manusia.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved