Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
SETELAH divonis hukuman mati, akhirnya Nazwar Syamsyu atau kerap disapa Letto menjalani sidang kembali, Jumat (5/7), di Pengadilan Negeri Kelas IA Palembang, Sumatra Selatan. Sidang kali ini yakni sidang vonis mengenai perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Ketua Majelis Hakim, Ahmad Suhel, memberikan vonis menyita seluruh harta milik Letto sekitar Rp3 miliar. Harta tersebut di antaranya berupa puluhan mobil dan motor beserta uang tunai sebesar Rp400 juta.
Usai sidang, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Purnama Sofyan, mengaku bersyukur persidangan terkait kasus TPPU bandar narkoba yakni Letto dan rekannya telah selesai. Vonis yang diberikan hakim yakni merampas semua harta milik Letto dan rekannya.
"Vonis yang diberikan ini sudah maksimal," katanya.
Menurutnya, vonis ini sesuai dengan tuntutan yang diberikan disebabkan terdakwa terbukti melanggar TPPU dan tidak ada hal yang meringankan semua terdakwa. Dengan berakhirnya persidangan kali ini maka persidangan terkait kasus TPPU tuntas dan selesai, tinggal menunggu hasil putusan banding untuk kasus narkoba Letto dan kelima rekannya.
"Untuk sidang narkobanya kan kemarin sudah divonis mati, tapi mereka banding dan sejauh ini masih menunggu putusannya," ujarnya.
Baca juga: Pelaku Bom Molotov di Magelang Diduga Sama
Sementara itu, kuasa hukum Letto dan rekannya, Ridho Junaidi dan Andika Andalatama, mengatakan, pihaknya selaku kuasa hukum Letto ss dalam kasus TPPU tidak akan mengambil langkah banding dan menyetujui vonis yang diberikan hakim.
Menurutnya, pihaknya diuntungkan karena Letto dan rekannya tidak diberikan vonis tambahan seperti hukuman badan dan denda.
"Kami setuju dan tidak akan mengambil langkah banding. Meski seluruh harta milik Letto dan rekannya dirampas oleh negara," katanya.
Harta yang dirampas oleh negara ini memang hasil dari bisnis narkoba Letto dan rekannya sejak awal hingga mereka ditangkap. Adapun total harta yang dirampas yakni berkisar Rp3 miliar dengan rincian Rp2 miliar milik Letto sedangkan Rp1 miliar milik kelima rekannya.
"Untuk Letto itu ada 60 item yang dirampas yang di antaranya 20 unit mobil seperti Fuso, mobil pribadi dan lain sebagainya," ujarnya.
Saat ini, aset mobil tersebut telah berada di Rumpasan, sedangkan untuk uang tunai sudah ditarik dari rekening Letto dan diberikan ke kas negara.
"Jadi semuanya sudah ambil seluruhnya oleh negara," tandasnya. (OL-1)
Berdasarkan data yang dipaparkan, hingga bulan juni total inflansi Kabupaten OKU Timur berada posisi 2,14%.
PETUGAS Damkar Lubuklinggau. Sumsel, berhasil menyelamatkan seekor anak kucing yang telah terjebak di dalam sumur sedalam 5 meter.
BUAYA liar bermoncong panjang atau biasa disebut senyulong ditemukan terperangkap di jaring ikan di aliran anak sungai Musi oleh warga.
TIM gabungan Resmob Polres Mesuji dan Resmob Polda Lampung dibantu Polres Musi Manyuasin meringkus H, 54, pelaku pembunuhan disertai pemerkosaan korban seorang siswi.
MOTIF pembunuhan pegawai koperasi yang mayatnya dicor oleh pengusaha toko pakaian distro di Palembang, Sumatra Selatan, akhirnya terungkap.
Otak pembunuhan terhadap karyawan koperasi simpan pinjam yang jasadnya dicor di belakang ruko Distro, akhirnya diringkus polisi gabungan.
Kepastian eksekusi terhadap terpidana korupsi mantan Bupati Merauke John Gluba Gebze mulai terkuak
Hukuman mati tidak lagi menjadi pidana pokok tapi pidana khusus. Ini menjadi politik hukum baru dan menjadi suatu jalan tengah
Kejaksaan Tinggi Sumatra Utara menuntut mati 22 penggedar narkoba untuk memberikan efek jera.
MAHKAMAH Agung (MA) meringankan hukuman empat pembunuh Brigadir J dalam kasasi. Perbaikan vonis itu dipastikan bukan didasari adanya intervensi pihak tertentu.
Wahyudi khawatir jika pengadilan di Indonesia mendapatkan tekanan dari banyak pihak untuk menjatuhkan pidana mati
Pemerintah di sisi lain menolak ada WNI dihukum mati di luar negeri
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved