Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
TIM Gabungan yang terdiri atas Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Denpasar, Satpol PP, kepolisian, dan KPKL menggelar inspeksi penduduk pendatang dengan menyasar Pelabuhan Benoa, Jumat (7/6).
Dalam inspeksi yang menyasar Kapal Penumpang AWU berpenumpang 800 penumpang itu mendapati 54 orang dengan identitas non-KTP E serta tidak mengantongi identitas kependudukan namun dilepaskan lantaran ada penjamin. Sedangkan lima orang diserahkan ke Satpol PP lantaran tidak mengantongi identitas. Selain itu, petugas juga menemukan dua ekor ayam yang dibawa penumpang yang langsung dikarantina oleh pihak pelabuhan.
Kepala Dinas Dukcapil Kota Denpasar I Dewa Gede Juli Artabrata didampingi Kabid Pendataan Penduduk Disdukcapil Kota Denpasar Ni Luh Lely Sriadi mengatakan penataan penduduk pendatang harus dilakukan untuk mengantisipasi penduduk yang ilegal serta mengetahui jumlah pendududuk Kota Denpasar sebelum dan pascamudik Lebaran 2019.
"Total 59 orang yang didata tidak mengantongi KTP-E, tetapi membawa KTP nonelektronik, Kartu Keluarga, dan bahkan ada yang membawa SIM atau STNK, jadi 59 orang ini tetap kita data kembali sebagai upaya tertib administrasi. Inspeksi juga akan dilaksanakan hingga tingkat desa dan kelurahan sebagai upaya pemetaan jumlah penduduk," jelasnya.
Lebih lanjut Artabrata mengatakan, selain untuk pengendalian penduduk di Kota Denpasar, kegiatan ini juga salah satu upaya untuk menyosialisasikan kepada penduduk pendatang bahwa KTP-E sangat penting.
Baca juga: Anies Ganti Operasi Yustisi dengan Pelayanan Administrasi
"Untuk itu saya imbau agar semua penduduk kemanapun tujuannya harus membawa KTP-E, dan kepada seluruh pelabuhan agar ikut menyosialisasikan tertib administrasi dari keberangkatan," harapnya.
Kasatpol PP Kota Denpasar I Dewa Gede Anom Sayoga mengatakan, setelah pendataan terkait tertib administrasi oleh Disdukcapil, diputuskan warga yang tidak membawa identitas akan diserahkan ke Satpol PP sebagai penegak Perda.
Adapun hal ini dapat dilaksanakan tindakan seperti halnya mencari pejnamin, Sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring), bahkan pemulangan kembali.
"Bagi penduduk yang tidak membawa KTP-E harus menghubungi saudara mereka agar tujuan mereka jelas di Kota Denpasar. Jika tidak ada sanak saudara sebagai penjamin, Satpol PP akan melaksanakan tindak lanjut dengan Sidang Tipiring bahkan sampai pemulangan kembali," ungkapnya.
Salah satu penduduk pendatang, Andi Umbu Retang mengaku hanya membawa surat keterangan magang saja. Hal ini lantaran pihaknya datang ke Bali bertujuan untuk magang sebagai syarat pelaksanaan pendidikan. "Iya saya ke Bali untuk magang dan kebetulan identitas penduduk belum selesai," katanya. (X-15)
Disdukcapil pastikan program penonaktifan nomor induk kependudukan (NIK) tidak mempengaruhi data pemilih pada Pilkada Jakarta
Dengan pencatatan ini maka kebutuhan pengecer elpiji 3 kg akan terdata sehingga distribusi dan permintaan bisa diketahui dengan detail.
Pemprov DKI sudah bersepakat dengan Badan Pendapat Daerah (Bapenda) Jawa Barat dan Banten untuk menggratiskan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) terdampak penonaktifan NIK
Warga Depok yang masih menggunakan KTP DKI Jakarta diminta segera mengurus identitas sesuai dengan domisili masing-masing.
Penonaktifan NIK dilakukan secara bertahap, yakni memprioritaskan data warga yang meninggal hingga alamat yang tak sesuai.
Anggota DPRD DKI menolak kebijakan penonaktifan KTP warga DKI di luar Jakarta
DINAS Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) DKI Jakarta menonaktifkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) warga yang telah meninggal dunia dan yang tidak memiliki RT di wilayahnya.
Dukcapil DKI Jakarta tengah menghimpun data NIK warga Jakarta yang masih berdomisili di luar wilayah Jakarta, seperti Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Bodetabek).
Pendatang baru yang akan menjadi warga Jakarta harus mengikuti prosedur dan aturan kependudukan.
DINAS Kependudukan Catatan Sipil (Dukcapil) DKI Jakarta membantah rencana penertiban nomor induk kependudukan (NIK) warga Jakarta minim sosialisasi.
Sebanyak 94 ribu data penduduk DKI Jakarta akan dinonaktifkan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) DKI Jakarta.
Kurang dari satu pekan menjalani hari H pemilihan umum presiden dan legislatif, permintaan e-KTP di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Depok, Jawa Barat (Jabar) membeludak.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved