Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
DUA terdakwa pembakar satu keluarga di Jalan Tinumbu, Kecamatan Tallo, Kota Makassar, M Ilham alias Ilo dan Sulkifli Amir alias Ramma dijatuhi hukuman mati oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Makassar, Kamis (11/4).
Vonis hukuman mati diberikan lantaran keduanya dinyatakan terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap enam orang yang masih satu keluarga dengan cara membakar rumah milik korban.
Hakim dalam pertimbangannya menyatakan, perbuatan terdakwa menimbulkan kerugian dengan menghilangkan enam nyawa sekaligus. Bahkan kedua terdakwa, pernah terlibat dalam perbuatan pidana lain di luar perkara yang saat ini menjeratnya.
Enam orang yang meninggal karena terbakar itu, yaitu Haji Sanusi, 70, Hajjah Bondeng, 60, Hajjah Musdalifa, 40, Namira Ramadina, 21, Muhammad Fahri, 25 dan Ijas 5, yang merupakan kakek, nenek, tante, keponakan, dan cucu.
"Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan dan turut serta secara bersama-sama, melakukan perbuatan pelanggaran pidana," sebut Supriyadi, Ketua Majelis Hakim, saat membacakan amar putusannya.
Baca juga: Napi Pembakar Satu Keluarga Tewas dalam Ruang Isolasi Lapas Makassar
Dalam putusan itu Hakim menerapkan pasal 340 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Dakwaan itu sebagai tambahan dari pasal pasal 170 ayat 1 dan 2, pasal 351 ayat 2 juncto, pasal 333 ayat 1 dan 2 KUHP.
"Dengan ini memutuskan, terdakwa M Ilham alias Ilo dan Sulkifli Amir alias Ramma divonis hukuman mati," tegas Supriyadi.
Kedua terdakwa pun hanya bisa menangis mendengar putusan hakim terhadapnya. Keduanya tertunduk lesu, dan sesekali mengusap air mata di hadapan hakim.
Keduanya pun diberi waktu selama seminggu untuk mengajukan banding. "Masih ada waktu selama tujuh hari ke depan. Silakan, terdakwa apakah akan mengajukan banding atas vonis atau menerima," tutup Supriyadi. (X-15)
Karst Maros-Pangkep di Sulawesi Selatan kaya akan situs seni cadas yang terkenal sebagai lukisan gua tertua di dunia.
Wali Kota Makassar Mohammad Ramdhan Pomanto akui dirinya membahas Pilgub Sulsel bersama Jokowi
Petani di Bone Sulsel bersyukur terhindar dari kekeringan
SELEBGRAM wanita asal Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel) diduga melakukan penipuan terhadap member arisan, dengan tidak menyerahkan uang arisan yang sudah disetorkan peserta arisan.
Kasat Reskrim dan Kasat Intel Toraja Utara dicopot dari jabatannya karena terjerat judi online.
JEMAAH An Nadzir di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel), kembali menggelar lebaran Idul Adha lebih dulu dari lebaran yang ditetapkan pemerintah.
Memasuki pasar skuter premium, Scomadi menggabungkan desain klasik dengan kepraktisan sehari-hari untuk mobilitas perkotaan.
Tampil dengan desain sporti baru New Honda vario 125 semakin terlihat agresif dengan tampilan V shape.
Federal Oil Mechanic Contest merupakan agenda tahunan Federal Oil yang sudah dilaksanakan sejak 2017.
SETELAH polusi Jakarta menempati peringkat terburuk di dunia pada situs pemantau udara www.airvisual.com, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan mewajibkan uji emisi bagi kendaraan berat
Beruntung pembakaran sepeda motor tersebut langsung diketahui pemiliknya sehingga api tidak merambat ke rumah korban, meskipun kedua sepeda motor itu sudah hangus.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved