Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
RIBUAN ekor burung dari berbagai jenis ditangkap petugas di Pelabuhan Padangbai, Bali, Sabtu (16/3) malam. Ribuan ekor burung itu baru diseberangkan dari Lombok menuju Bali dengan kapal laut. Namun setibanya di Pelabuhan Padangbai, Karangasem Bali, ribuan burung itu diamankan petugas karena tidak dilengkapi dokumen.
Lembaga Karantina Pelabuhan Padangbai Drh Ludra mengatakan saat diamankan kondisi burung-burung itu ada yang dimasukan dalam kardus, keler atau peti dan ada yang diikat dalam wadah seperti keranjang.
"Kita bersama kepolisian mengamankan burung-burung tersebut karena tanpa dokumen resmi. Burung-burung ini berasal dari Lombok dan akan dikirim ke Bali," ujarnya di Denpasar, Minggu (17/3).
Menurutnya, karena kondisinya memprihatinkan dan tidak memiliki dokumen lengkap, petugas segera menyita. Burung dari berbagai jenis itu dipasok dari Lombok dan hendak dimasukan ke Bali oleh seorang pria yang diketahui sebagai sopir perantara.
Baca juga: Burung Selundupan Dibawa ke BBKSDA untuk Mendapatkan Perawatan
Sang sopir pun tak paham dengan berbagai aturan terkait dokumen pengiriman burung. Penyitaan dilakukan oleh petugas karantina hewan dibantu petugas BKSDA dan TNI Angkatan Laut serta Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KSKP) Pelabuhan Padang Bai. Petugas melakukan penahanan.
“Ribuan burung ini jelas tidak bisa masuk ke Bali karena tidak ada sertifikat karantina dari daerah asal yang dipersyaratkan. Ini melanggar UU No 16 tahun 1992 dan PP 82 tahun 2000,” ujar Penanggung Jawab Wilayah Kerja Padangbai Ludra saat memeriksa kondisi burung.
Ditempat yang sama, petugas BKSDA menjelaskan bahwa burung-burung ini tidak bisa dilepasliarkan di Bali karena tidak sesuai dengan habitat aslinya.
"Hasil koordinasi kami dengan petugas karantina, sebaiknya burung ini harus ditolak agar tetap hidup, disini bukan alamnya," jelasnya saat ikut memeriksa jenis-jenis burung yang tertahan.
Saat ini, pemilik ribuan burung masih dilperiksa untuk dimintai keterangan. Ribuan burung ini terdiri dari 250 ekor jenis kecial, 250 ekor kepodang, 50 ekor opior, 50 ekor cendet, 750 ekor manyaran, 100 ekor kopi - kopi, 50 ekor anis macan yang dikemas dalam 109 box.
Petugas karantina selain bekerja mencegah penyebaran HPHK, juga bertugas semaksimal mungkin untuk menyelamatkan sumber daya alam yang ada di Indonesia. (OL-5)
Wamenhut memberikan nama Garda Nusantara kepada seekor anak burung Elang Jawa yang baru saja menetas.
Seekor bayi Komodo ditemukan masuk ke pondok milik warga di Dusun Londang, Desa Nanga Mbaur, Kecamatan Sambi Rampas, Nusa Tenggara Timur (NTT).
Ancaman pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 200.000.000,- dan paling banyak Rp 5.000.000.000.
Kepolisian Riau memeriksa 40 saksi dalam kasus gajah mati tanpa kepala di konsesi PT Riau Andalan Pulp and Paper, Pelalawan. Dugaan kuat akibat tembakan senjata api.
KEMENTERIAN Kehutanan (Kemenhut) menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus perburuan ilegal satwa dilindungi di kawasan Taman Nasional (TN) Komodo.
Populasi satwa dilindungi di Taman Nasional Gunung Halimun Salak (TNGHS), seperti macan tutul jawa, elang jawa, dan owa jawa, semakin terancam punah.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved