Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
BADAN Pengawas Pemilu (Banwaslu) Kalimantang Tengah (Kalteng) akhirnya hari ini, Kamis (31/1) mencopot alat peraga kampanye (APK) berupa spanduk dan baliho capres dan caleg yang dinilai menyalahi ketentuan yang dikeluarkan Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Puluhan spanduk dan baliho yang dilepas paksa itu kebanyakan berada di sejumlah jalan protokol seperti di Jalan Bundaran Besar, Jalan Bundaran Kecil serta kompleks pemukiman dan fasilitas umum.
Ketua Banwaslu Provinsi Kalteng Satriadi menjelaskan, sebelum dilakukan pencopotan paksa, sebelumnya Banwaslu sudah memanggil parpol yang bersangkutan. Mereka diminta memberitahu para caleg yang dan mencopot sendiri spanduk dan baliho itu dengan tenggang waktu 3x24 jam.
"Namun ternyata mereka tidak mengindahkan ya terpaksa kita sendiri copot," ujar Satriadi kepada wartawan di sela pencopotan baliho di sejumlah jalan protokol, Palangka Raya.
Menurutnya upaya pencopotan ini akan terus dilakukan sampai saat pencoblosan pada tanggal 17 April 2019 mendatang.
"Terutama 3 hari sebelum pencoblosan semua APK harus sudah bersih," tegasnya.
Dijelaskannya Satriadi, penertiban ini dilakukan oleh pihaknya mengacu pada ketentuan KPU tentang daerah mana saja yang boleh dan yang tidak boleh dipasang APK.
Baca juga: KPU Pangkalpinang Pastikan Tidak Ada TPS di Daerah Rawan Banjir
Sementara itu, Ketua Banwaslu Kota Palangka Raya, Endrawati, menjelaskan dalam pencopotan APK yang dilakukan hari ini di Kota Palangka Raya, mereka menggandeng Satpol PP, serta Dinas Perumahan dan Pemukiman Palangka Raya.
"Kegiatan penertiban ini akan terus kita lakukan," tegas Indrawati.
Menurut Indrawati, dalam penertiban APK didalam Kota Palangka Raya, pihaknya membagi tiga rute penertiban, yakni di Kecamatan Pahandut, Kecamatan Jekan Raya dan Kecamatan Sebangau.
Hal ini menurut Endrawati karena masih ada caleg yang memasang di sepanjang bahu jalan protokol, pemukiman, bahkan ada yang memasang di perempatan lampu merah. Itu jelas tidak boleh karena mengganggu penggunaan jalan.
"APK yang dicopot paksa kita amankan di Kantor Banwaslu Kota," jelas Endrawati.
Adapun untuk Kecamatan yang lokasinya cukup jauh dari Palangka Raya seperti Kecamatan Bukit akan dilakukan oleh Pengawas Kecamatan dibantu Babinsa dan Polsek tengkiling.
"Dari pengamatan kami, di kecamatan tersebut banyak terdapat APK yang ilegal yang pemasangannya tidak sesuai ketentuan," katanya. (OL-3)
Pada Agustus 2024, KPU akan melakukan rapat pleno di tingkat kelurahan, kecamatan, hingga ke tingkat kota untuk menetapkan Daftar Pemilih Sementara (DPS).
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Mochammad Afifuddin, menegaskan bahwa jajarannya akan menjalankan tugas pada Pilkada Serentak 2024 sesuai dengan aturan.
Langkah KPU itu diharapkan mampu menaati prosedur dan lini masa yang ada.
Penetapan kursi dan calon anggota legislatif terpilih Pileg 2024 molor setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menerima enam permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) pileg 2024.
PAKAR politik Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) Ridho Al Hamdi mengatakan pelanggaran netralitas dalam pemilihan pemimpin sulit untuk dihilangkan.
Setiap pihak yang berupaya menggagalkan pelaksanaan pilkada serentak ternyata diancam dengan hukuman pidana
Sidang akan digelar pada hari Senin (24/2) pukul 13.30 WIB di Kantor Bawaslu Provinsi Sumatera Utara, Kota Medan.
Selain itu, Jokowi mengatakan, NasDem selalu konsisten mendukung dirinya saat bersama Jusuf Kalla maupun kini dengan KH Ma'ruf Amin.
Revisi UU Pemilu perlu disegerakan agar penyelenggara pemilu mempunyai waktu yang cukup dalam melakukan proses sosialisasi dan tahapan Pemilu 2024.
Peserta sekolah legislatif akan mendapatkan berbagai materi pelajaran tentang kedewanan sebanyak 40%, kepartaian 30%, dan pembangunan karakter 30%
Sejumlah RUU kontroversial yang pengesahannya ditunda seperti RUU KUHP, RUU Pemasyarakatan, RUU Pertanahan, dan RUU Mineral Minerba
Gender semestinya bukan menjadi persoalan lagi untuk memimpin suatu lembaga, tapi kualitas seseorang
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved