Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

Pelamar CPNS di Gorontalo Jalani Tes Narkoba

Antara
09/1/2019 16:30
Pelamar CPNS di Gorontalo Jalani Tes Narkoba
(ANTARA FOTO/Abriawan Abhe)

SEBANYAK 147 pelamar Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kabupaten Gorontalo, Gorontalo menjalani tes narkoba di kantor Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Gorontalo, Rabu (9/1).

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Diklat Kabupaten Gorontalo, Safwan Bano mengatakan tes narkoba itu merupakan salah satu persyaratan administrasi, dalam rangka pemberkasan CPNS yang telah dinyatakan lulus seleksi yang dilaksanakan pada tahun lalu.

"Tahap ini adalah pemberkasan CPNS, salah satu syaratnya adalah calon itu harus menyertakan keterangan bebas narkoba," ujar Safwan saat meninjau langsung tes tersebut.

Safwan mengungkapkan hasilnya akan diserahkan pada hari Jumat (11/1).  “Kami mengharapkan agar seluruh CPNS di Kabupaten Gorontalo dapat mengurus di Kabupaten Gorontalo, jadi tidak diperkenankan mereka mengurus di tempat lain," kata dia, lagi.

Adapun batas waktu yang diberikan kepada para pelamar untuk pemberkasan hingga Sabtu (23/1), selain itu para CPNS juga akan dimintakan surat SKCK serta Surat Keterangan Sehat.

"Jika ditemukan ada yang terindikasi positif narkoba, secara otomatis akan berlaku ketentuan-ketentuan lain terkait dengan hal itu," pungkasnya.

Sementara itu, Kepala BNNK Gorontalo, Muhammad Alamri mengatakan untuk mekanisme tentu membutuhkan persyaratan dan untuk tes narkoba di kabupaten Gorontalo pihaknya menggandeng BNNP.

"Kita kerja sama denga BNNP Gorontalo karena sudah lengkap untuk bisa menerbitkan rekomendasi rekomendasi bebas narkoba terhadap CPNS, dan memiliki klinik," jelasnya. (OL-7).



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Budi Ernanto
Berita Lainnya