Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Diperiksa Panwaslu, Ketua KPU Makassar: Ada Oknum Ubah Form C1 Upload

Lina Herlina
30/6/2018 14:57
Diperiksa Panwaslu, Ketua KPU Makassar: Ada Oknum Ubah Form C1 Upload
KETUA Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Makassar Syarief Amir(ANTARA/ABRIAWAN ABHE)

KETUA Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Makassar Syarief Amir diperiksa Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Makassar, Sabtu (30/6), terkait perbedaan hasil penghitungan pada form C1 yang difoto warga di TPS, dengan yang diunggah pada laman KPU.

Usai menjalani pemeriksaan, Syarief mengatakan, pihaknya menduga ada oknum yang sengaja mengubah hasil Pilwalkot Makassar pada C1 upload, yang diunggah pada laman resmi real count KPU. Namun pihaknya belum mengetahui siapa oknum tersebut, karena masih menunggu hasil penyelidikan.

"Ada perbedaan angka antara yang diserahkan ke KPU dengan yang di-upload," jelasnya.

Syarief menambahkan, hasil pada laman real count KPU tersebut tidak bisa dijadikan rujukan. Hasil real count yang ada pada laman KPU tersebut, menurutnya, dapat digunakan untuk melihat adanya perbedaan data, seperti yang terjadi saat ini. Hasil akhir yang resmi tetap dari rekap berjenjang yang dilakukan PPK dan KPU kota.

Meski ada perbedaan antara form C1 yang diunggah pada website dengan hasil dokumentasi warga, Syarief menjamin perbedaan itu tidak akan terjadi pada rekapitulasi berjenjang.

Pihak Panwaslu Kota Makassar pun membenarkan adanya perbedaan hasil antara form C1 yang diunggah di laman resmi KPU, dengan hasil yang tercantum dalam form C1 yang dimiliki panwaslu.

Terkait lambatnya pengunggahan data hasil penghitungan pada form C1 upload, Syarief mengaku hal itu disebabkan masalah teknis. Salah satunya adalah petugas KPPS memasukkan form C1 upload pada kotak, sehingga tidak bisa diambil saat penghitungan di tingkat PPK.

"Kalau server down itu kan dari KPU RI, karena kita cuma kirim dokumen, yang publish adalah KPU RI," imbuhnya.

Humas Panwaslu Makassar, Muhammad Maulana mengatakan, laporan terkait perbedaan hasil yang cukup besar. Namun, pihaknya tidak masuk dalam ranah jumlah perbedaan. "Hanya menangani kasus dugaan penggembungan suara, seperti yang menjadi temuan dan asumsi masyarakat."

Hal yang paling mendasar dalam kasus tersebut disebutnya ada pada pada pemeriksaan anggota PPK. "Dari situ kami akan menggali apakah kemudian peristiwa pidana itu benar terjadi atau tidak. Akan jadi bahan untuk kami dalam pembahasan," tandas Maulana. (OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Anata
Berita Lainnya