Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Coblos Ulang di NTT Bertambah jadi di 27 TPS

Palce Amalo
30/6/2018 11:40
Coblos Ulang di NTT Bertambah jadi di 27 TPS
(MI/PALCE AMALO)

BAWASLU Nusa Tenggara Timur merekomendasikan pemungutan suara ulang (PSU) di 27 tempat pemunggutan suara (TPS) yang tersebar di tujuh kabupaten. Jumlah TPS yang akan melakukan pencoblosan ulang tersebut bertambah dari rekomendasi Bawaslu sehari sebelumnya yakni, 23 TPS.

"Ditemukan pelanggaran selama proses pemunggutan suara sehingga direkomendasikan untuk dilakukan pemilihan suara ulang," kata Komisioner Bawaslu NTT Yemris Fointuna, Sabtu (30/6).

TPS yang coblos ulang tersebar di Alor tiga TPS, Sumba Barat Daya dua TPS, Kupang lima TPS, Belu satu TPS, Timor Tengah Selatan 12 TPS, Malaka satu TPS, dan Rote Ndao tiga TPS. 

Adapun pelanggaran yang ditemukan panwas antara lain pemilih dari mencoblos di TPS di kabupaten lain tanpa membawa formulir A5, petugas KPPS dan saksi mencoblos surat suara, serta KPPS dan panwas membuka kotak suara tanpa diketahui saksi.

Yemris mengatakan rekomendasi PSU sudah disampaikan oleh panwas kecamatan dan panwas kabupaten kepada KPU di kabupaten melalui panitia pemilihan kecamatan (PPK). (OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Anata
Berita Lainnya