Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
PEMERINTAH Kabupaten Bekasi mengancam akan menerapkan sanksi pidana kepada pengelola Tempat Pembuangan Sampah (TPS) ilegal di Kampung Turi, Desa Sriamur, Kecamatan Tambun Utara, jika tidak mengindahkan larangan untuk tidak kembali beraktivitas.
"Hari ini kami terpaksa menyegel secara resmi TPA ilegal ini karena pengelola TPS tetap nekad beroperasi, meski sebelumnya telah mendapat peringatan keras dari Pak Plt Bupati Bekasi (Asep Surya Atmaja)," tegas Kepala Bidang Penataan dan Penegakan Hukum Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bekasi Jaenal Aca di lokasi, Senin (20/4).
Dalam keterangannya yang dikutip Selasa (21/4), Jaenal mengatakan, pihaknya tidak akan ragu untuk menjatuhkan sanksi pidana jika pengelola kembali melakukan pelanggaran di lokasi yang telah disegel.
Ia mengingatkan kasus serupa pernah terjadi di bantaran Kali Cikarang Bekasi Laut (CBL), Desa Sumberjaya, Kecamatan Tambun Selatan, yakni seorang penanggung jawab TPS ilegal ditetapkan sebagai tersangka setelah melanggar aturan setelah penyegelan.
"Jika kembali terjadi pelanggaran, kami akan mengambil tindakan tegas. Selanjutnya, sanksi pidana akan menanti," katanya.
DLH juga melibatkan petugas gabungan dalam proses penyegelan tersebut. Prajurit TNI serta petugas kepolisian turut membantu pemasangan garis Pengawasan Perlindungan Lingkungan Hidup (PPLH) di sekeliling area TPS ilegal.
Selain itu, spanduk larangan membuang sampah juga dipasang untuk mencegah masyarakat atau pihak lain kembali menggunakan lokasi tersebut sebagai tempat pembuangan sampah.
Jaenal memastikan petugas akan terus memantau lokasi yang telah disegel untuk memastikan tidak ada aktivitas ilegal yang kembali terjadi. Pengecekan rutin akan dilakukan setiap dua hari sekali sebagai upaya pencegahan.
"Kami akan melakukan pengecekan secara rutin setiap dua hari sekali untuk memastikan lokasi ini tidak lagi digunakan sebagai TPS ilegal," pungkasnya. (Z-10)
Pengerahan armada dilakukan secara intensif untuk mengurangi volume sampah yang telah menumpuk cukup lama di lokasi tersebut secara bertahap dan sistematis.
Misteri gunungan cacahan kertas merah dan biru yang ditemukan di Tempat Pembuangan Sampah (TPS) liar di Kabupaten Bekasi akhirnya terkuak
Ditjen Gakkum menetapkan satu tersangka J, 58, yang merupakan penanggung jawab dari kegiatan pembuangan sampah terbuka dan pembakaran sampah secara langsung di TPS illegal di Limo
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved