Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
DINAS Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bekasi mengerahkan 18 armada truk untuk mengangkut sampah dari Tempat Pembuangan Sampah (TPS) liar atau ilegal di Kampung Turi RT05/05, Desa Sriamur, Kecamatan Tambun Utara, pada Rabu (15/4) secara masif, terukur, terencana, dan berkelanjutan bagi lingkungan.
Aksi pengangkatan sampah ini juga merupakan tindak lanjut atas instruksi Pelaksana Tugas Bupati Bekasi Asep Surya Atmaja yang sebelumnya turun langsung merespons keluhanmasyarakat terkait keberadaan TPS ilegal di lokasi tersebut sehari sebelumnya.
Plt Bupati meninjau langsung ke lokasi TPS ilegal yang telah beroperasi selama belasan tahun itu dan langsung menginstruksikan DLH untuk segera mengangkut seluruh sampah yang menumpuk di area tersebut secara tuntas, terarah, dan berkelanjutan.
Kepala UPTD Wilayah II DLH Kabupaten Bekasi Adi Suryana menjelaskan, pengerahan armada dilakukan secara intensif untuk mengurangi volume sampah yang telah menumpuk cukup lama di lokasi tersebut secara bertahap, sistematis, dan berkesinambungan sesuai kebutuhan lapangan.
"Hari ini kami melaksanakan kegiatan pengangkatan sampah di Kampung Turi, Desa Sriamur, Kecamatan Tambun Utara dengan melibatkan seluruh personel, armada, dan dukungan teknis dengan sebanyak 18 armada truk yang saat ini sedang dalam proses pengangkutan secara simultan, terkoordinasi, terarah, dan terus dipantau langsung oleh petugas di lapangan setiap waktu," kata Adi dalam keterangannya Kamis (16/4).
Ia menambahkan, setiap armada truk memiliki kapasitas angkut sekitar 4 ton, sehingga diharapkan dapat mengurangi volume sampah secara signifikan dalam tahap awal penanganan.
"Selain armada truk, kami juga menurunkan satu unit alat berat ekskavator untuk membantu proses pemuatan sampah agar lebih cepat dan efisien serta mendukung kelancaran kegiatan di lapangan secara menyeluruh," lanjut dia.
Adi menuturkan, seluruh sampah yang diangkut dari TPS ilegal itu kemudian dibuang ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Burangkeng yang merupakan fasilitas milik Pemkab Bekasi guna memastikan pengelolaan berjalan sesuai ketentuan dan standar lingkungan berlaku.
Berdasarkan estimasi sementara, volume sampah yang berada di TPS ilegal itu mencapai sekitar 20 ribu ton sehingga membutuhkan penanganan serius, terpadu, berkelanjutan, serta dukungan sumber daya yang memadai ke depannya.
"Jumlah ini menjadi tantangan tersendiri bagi kami dalam proses penanganan yang membutuhkan dukungan armada dan waktu yang tidak sedikit serta koordinasi lintas pihak secara intensif dan berkelanjutan di lapangan," imbuhnya.
Untuk itu, pihaknya berharap adanya dukungan tambahan armada dari pemerintah daerah guna mengoptimalkan pelayanan persampahan di Kabupaten Bekasi secara menyeluruh dan berkelanjutan ke depan. (H-2)
Pemerintah Kabupaten Bekasi mengancam akan menerapkan sanksi pidana kepada pengelola Tempat Pembuangan Sampah (TPS) ilegal di Kampung Turi.
Misteri gunungan cacahan kertas merah dan biru yang ditemukan di Tempat Pembuangan Sampah (TPS) liar di Kabupaten Bekasi akhirnya terkuak
Ditjen Gakkum menetapkan satu tersangka J, 58, yang merupakan penanggung jawab dari kegiatan pembuangan sampah terbuka dan pembakaran sampah secara langsung di TPS illegal di Limo
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved