Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
IBU korban kebakaran gedung PT Terra Drone Indonesia, Mulyati, merasa sangat kecewa dengan pihak perusahaan karena kesulitan yang dialami dalam berkomunikasi setelah peristiwa tragis yang menewaskan anaknya.
Mulyati, yang menjadi saksi dalam sidang kasus dugaan kelalaian dengan terdakwa Direktur Utama PT Terra Drone Indonesia, Michael Wisnu Wardhana, menyampaikan kekecewaannya secara langsung di hadapan majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
“Saya mohon kepada PT Terra, saya ini memang mamanya, bukan istrinya. Sebagai ahli waris, apapun aturannya silakan, masalah materi dan sebagainya. Tapi saya kecewa, menghubunginya sulit sekali, bahkan saya datang ke Bandung, surat saya tidak ditanggapi,” ujar Mulyati di persidangan, Rabu (15/4).
Mulyati adalah ibu dari almarhum Muhammad Apriyana, yang baru bekerja sekitar delapan bulan di PT Terra Drone. Ia mengungkapkan bahwa kenangan terakhir bersama anaknya, yang berusaha menyelamatkan diri dari kebakaran, masih terbayang jelas dalam benaknya.
Menurut Mulyati, kebakaran tersebut seharusnya bisa dihindari, terutama jika fasilitas keselamatan di gedung lebih memadai. “Kalau saya lihat dari video itu, menurut saya tidak memenuhi syarat, karena tidak ada tangga darurat. Anak saya di video terakhir itu ingin menyelamatkan diri,” tambahnya.
Meskipun pihak perusahaan sempat datang untuk menyampaikan belasungkawa, Mulyati berharap ada tanggung jawab lebih lanjut, khususnya untuk masa depan dua cucunya yang masih kecil.
“Saya punya cucu yang masih kecil, dua orang. Pertanggungjawaban sangat dibutuhkan,” ujar Mulyati, menahan haru.
Sebelumnya, Michael Wisnu Wardhana didakwa atas kelalaiannya dalam mencegah dan mengurangi dampak kebakaran yang terjadi di gedung kantor PT Terra Drone di Jakarta Pusat pada 9 Desember 2025.
Jaksa mengungkapkan dalam surat dakwaan bahwa gedung tersebut tidak dilengkapi dengan sistem keselamatan dasar seperti detektor asap dan api, jalur evakuasi, serta tangga darurat. Selain itu, tidak ada alat pemadam api ringan (APAR) yang memadai, termasuk untuk kebakaran baterai lithium, yang menyebabkan kesulitan dalam upaya pemadaman api di awal kejadian.
Gedung berlantai tujuh itu juga hanya memiliki satu pintu utama, dan jendela yang tidak bisa dibuka, yang memperburuk proses evakuasi saat kebakaran berlangsung.
“Kaca-kaca yang berada di gedung tidak bisa dibuka, terpasang permanen. Hanya terdapat satu pintu utama, tanpa adanya pintu dan tangga darurat,” ungkap jaksa.
Kebakaran tersebut menyebabkan 22 karyawan PT Terra Drone meninggal dunia. Atas perbuatannya, Michael Wisnu Wardhana didakwa melanggar Pasal 474 ayat (3) atau Pasal 188 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. (Z-10)
Direktur Utama (Dirut) PT Terra Drone Indonesia, Michael Wisnu Wardhana, menyampaikan permohonan maaf kepada keluarga korban kebakaran gedung perusahaan.
Polisi menetapkan Dirut Terra Drone MW sebagai tersangka kebakaran ruko di Kemayoran yang menewaskan 22 orang. Penyidik mengantongi dua alat bukti
Nama Michael Wisnu Wardhana mendadak menjadi perbincangan nasional setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kebakaran besar di Gedung Terra Drone.
Polres Metro Jakarta Pusat menangkap Direktur Utama PT Terra Drone Indonesia, Michael Wisnu Wardhana setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kebakaran
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved