Terdakwa Bos Terra Drone Minta Maaf ke Keluarga Korban, Singgung Beasiswa hingga Kompensasi

Muhammad Ghifari A
15/4/2026 14:12
Terdakwa Bos Terra Drone Minta Maaf ke Keluarga Korban, Singgung Beasiswa hingga Kompensasi
Direktur Utama (Dirut) PT Terra Drone Indonesia, Michael Wisnu Wardhana.(MI/Muhammad Ghifari A)

DIREKTUR Utama (Dirut) PT Terra Drone Indonesia, Michael Wisnu Wardhana, menyampaikan permohonan maaf kepada keluarga korban kebakaran gedung perusahaan yang menewaskan 22 karyawan.

Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Michael mengaku peristiwa tersebut juga meninggalkan duka mendalam bagi dirinya dan seluruh jajaran perusahaan.

“Saya ingin menyampaikan bela sungkawa dan permohonan maaf sedalam-dalamnya atas terjadinya peristiwa ini. Kejadian ini membawa kesedihan dan beban berat bagi kami karena kehilangan rekan-rekan kerja kami,” ujar Michael di persidangan.

Ia mengatakan pihak perusahaan telah berupaya meringankan beban keluarga korban, meskipun diakui memiliki keterbatasan.

“Atas empati tersebut, kami berupaya untuk meringankan beban Bapak dan Ibu sekalian, namun mohon dimengerti kami memiliki keterbatasan,” ucapnya.

Michael juga berharap keluarga korban dapat memaafkan pihak perusahaan dan menegaskan tidak ingin kembali mengusik ketenangan mereka, terutama bagi yang telah mengikhlaskan kejadian tersebut.

Selain itu, ia membuka kemungkinan bantuan lanjutan jika dibutuhkan di masa depan, termasuk rencana pemberian beasiswa bagi anak korban.

“Saat ini yang terpikir adalah menggalang tim beasiswa untuk keluarga yang ditinggalkan apabila memiliki anak,” katanya.

Terkait kompensasi, Michael menyebut komunikasi dengan keluarga korban akan terus dilakukan dan pihaknya berjanji memperbaiki pola komunikasi yang selama ini dinilai belum optimal.

“Saya memohon maaf apabila ada ketidaknyamanan atau kesalahan yang Ibu alami. Kami akan memperbaiki komunikasi ke depannya,” ujarnya.

Sebelumnya, Michael Wisnu Wardhana didakwa lalai dalam mencegah dan menangani kebakaran yang terjadi di gedung kantor PT Terra Drone Indonesia pada 9 Desember 2025.

Jaksa menyebut terdakwa tidak menyediakan sistem keselamatan dasar seperti alat deteksi asap dan api, jalur evakuasi, hingga tangga darurat. Gedung tersebut juga hanya memiliki satu pintu utama dengan jendela yang tidak bisa dibuka.

Selain itu, perusahaan disebut tidak memiliki alat pemadam api ringan (APAR) yang memadai, termasuk jenis khusus untuk kebakaran baterai lithium.

Kondisi tersebut menyebabkan karyawan kesulitan memadamkan api saat awal kebakaran terjadi. Api kemudian membesar dan menghambat proses evakuasi, terutama karena titik api berada di lantai dasar yang menutup akses keluar.

Akibat kejadian itu, sebanyak 22 karyawan tidak berhasil menyelamatkan diri hingga akhirnya meninggal dunia.

Atas perbuatannya, Michael Wisnu didakwa melanggar Pasal 474 ayat (3) atau Pasal 188 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. (Z-10)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Gana Buana
Berita Lainnya