Polda Metro Jaya Ungkap 42 Kasus Penyalahgunaan Etomidate, 11 Ribu Cartridge Disita

Media Indonesia
08/4/2026 19:04
Polda Metro Jaya Ungkap 42 Kasus Penyalahgunaan Etomidate, 11 Ribu Cartridge Disita
Ilustrasi.(freepik)

POLDA Metro Jaya berhasil mengungkap 42 kasus penyalahgunaan obat keras jenis Etomidate dengan total barang bukti yang disita mencapai 11 ribu cartridge. Operasi ini dilakukan sebagai langkah tegas kepolisian dalam menekan peredaran obat keras yang kerap disalahgunakan sebagai pengganti narkotika.

"Telah mengungkap 42 kasus, mengenai dengan penggunaan peralatan haram etomidate dengan jumlah tersangka sebanyak 63 orang dan telah menyita sebanyak 11.000 pcs catridge nan berisi etomidate," ujar Dirresnarkoba Kombes Ahmad David dalam konvensi pers,di Jakarta, Rabu (8/4).

Pengungkapan ini merupakan hasil rangkaian penyelidikan intensif terhadap jaringan pengedar obat keras di wilayah hukum Polda Metro Jaya. Etomidate, yang seharusnya digunakan sebagai obat anestesi atau penenang dalam pengawasan medis ketat, ditemukan beredar luas dalam bentuk cartridge untuk dikonsumsi secara ilegal.

Pihak kepolisian menegaskan bahwa peredaran Etomidate tanpa izin merupakan pelanggaran serius terhadap Undang-Undang Kesehatan. Penggunaan obat ini secara sembarangan sangat berbahaya karena dapat menyebabkan efek samping fatal hingga kematian bagi penggunanya.

Hingga saat ini, tim penyidik masih melakukan pengembangan untuk memetakan jalur distribusi dan mencari aktor intelektual di balik penyelundupan serta produksi cartridge tersebut. "Data sedang divalidasi" terkait rincian identitas para tersangka yang diamankan dalam 42 kasus tersebut.

Masyarakat diimbau untuk waspada terhadap peredaran obat-obatan ilegal dan segera melaporkan kepada pihak berwajib jika menemukan aktivitas mencurigakan terkait peredaran sediaan farmasi tanpa izin di lingkungan mereka.

Detail Pengungkapan Jumlah/Keterangan
Total Kasus 42 Kasus
Barang Bukti 11.000 Cartridge Etomidate
Instansi Terkait Polda Metro Jaya



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Indriyani Astuti
Berita Lainnya