Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
POLDA Metro Jaya memutuskan untuk tidak melakukan penahanan terhadap dokter Richard Lee (DRL) usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen serta produk dan perawatan kecantikan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto mengungkapkan bahwa pemeriksaan terhadap Richard Lee berlangsung pada Kamis (19/2) sejak pukul 10.40 WIB hingga 19.00 WIB. Sebanyak 35 pertanyaan diajukan penyidik dalam pemeriksaan tersebut.
“Terhadap tersangka DRL tidak dilakukan penahanan dan yang bersangkutan dikenakan wajib lapor. Proses penyidikan tetap berjalan secara profesional dan proporsional,” ujar Budi dalam keterangan resminya di Jakarta, Jumat (20/2).
Patuhi Aturan Hukum
Keputusan untuk tidak menahan Richard Lee, lanjut Budi, diambil berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku, termasuk Pasal 100 ayat (5) UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP. Saat ini, tim penyidik tengah fokus melengkapi berkas perkara untuk segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Penyidik mengambil keputusan secara independen dan mengacu pada azas legalitas, profesionalitas, proporsionalitas dan akuntabilitas," tegas Budi.
Budi memastikan bahwa meski tidak ditahan, proses hukum terhadap Richard Lee tetap bergulir hingga tuntas. Ia juga menjamin transparansi dalam penanganan perkara ini.
“Seluruh proses kami pastikan berjalan sesuai aturan yang berlaku. Kami terbuka terhadap pengawasan publik. Penanganan perkara ini dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel,” imbuhnya.
Klaim Produk Legal
Sebelumnya, Richard Lee terpantau memenuhi panggilan penyidik di Gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya pada Kamis (19/2). Ia menegaskan sikap kooperatifnya dalam menghadapi kasus ini.
"Hari ini dengan kooperatif, saya datang memenuhi kewajiban saya sebagai warga negara yang baik. Saya sudah siap memberikan keterangan sejelas-jelasnya sejujur-jujurnya tentang produk yang saya jual," ungkap Richard.
Dokter sekaligus pembuat konten kecantikan tersebut meyakinkan publik bahwa seluruh produk yang dipasarkannya telah melalui uji klinis dan memiliki izin resmi.
"Saya belum pernah menjual produk yang tidak berizin dan berpotensi membahayakan masyarakat," pungkasnya. (Ant/P-2)
Polda Metro Jaya memeriksa sopir taksi GreenSM dan menjadwalkan pemeriksaan masinis terkait tabrakan KRL dan KA Argo Bromo di Bekasi Timur.
Polisi jadwalkan pemeriksaan sopir taksi online dan masinis terkait kecelakaan KRL-Argo Bromo Anggrek di Stasiun Bekasi Timur. Korban meninggal dunia bertambah menjadi 16 orang.
Korban tewas kecelakaan KRL dan KA Argo Bromo Anggrek di Bekasi Timur bertambah jadi 16 orang. Polda Metro Jaya masih menyelidiki penyebab insiden.
Prima menyebut pihaknya terus mendalami proses identifikasi. Sehingga hasil pemeriksaan akan dilaporkan kepada warga lebih lanjut.
Polisi mengerahkan sejumlah petugas untuk membantu proses evakuasi korban untuk dilarikan ke RS Polri Kramat Jati.
Menurut Eva, langkah Polisi seharusnya bisa lebih tegas. Serta, memberikan hukuman yang setimpal kepada pelaku mengingat sejumlah bukti telah dikantongi penyidik.
PT Percepatan Sumber Berkah (NEWLAB+) menegaskan bahwa Richard Lee tidak lagi menjabat sebagai Komisaris maupun menjadi bagian dari struktur perusahaan.
Penahanan Richard Lee oleh Polda Metro Jaya dinilai wajar dan dibenarkan hukum, bila tersangka dinilai tidak kooperatif.
Influencer sekaligus dokter kecantikan Richard Lee resmi ditahan Polda Metro Jaya. Berikut 5 fakta penting mulai dari mangkir pemeriksaan hingga live TikTok saat jadwal penyidikan.
Perjalanan hukum Richard Lee dari sekadar adu argumen di media sosial hingga resmi mengenakan baju tahanan bermula dari tiga produk kecantikan yang dianggap bermasalah.
Bukannya menghadiri pemeriksaan tambahan sebagai tersangka, Richard Lee justru melakukan siaran langsung atau live TikTok pribadinya untuk keperluan promosi produk.
Polda Metro Jaya resmi menahan dokter Richard Lee karena dinilai tidak kooperatif dan mangkir wajib lapor. Simak alasan lengkap kepolisian dan ancaman hukumannya di sini.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved