Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
SATUAN Narkoba Polresta Bogor Kota, Polda Jawa Barat, meringkus pria berinisial S, 34, yang telah mengedarkan sabu dengan sistem tempel di wilayah Kelurahan Empang, Kecamatan Bogor Selatan, Kota Bogor, Jawa Barat, dengan barang bukti seberat 1,5 gram.
Kasat Narkoba Polresta Bogor Kota Komisaris Eka Candra di Kota Bogor, Sabtu (16/11), mengungkapkan penangkapan S bermula dari informasi warga yang curiga terhadap seorang pria yang diduga menyalahgunakan narkotika.
"Selama ini tersangka melakukan transaksi jual beli narkoba dengan cara sistem tempel, dan modus tersebut digunakan untuk menghindari kejaran kepolisian," katanya.
Eka menjelaskan, selama ini narkoba tersebut disimpan oleh penjual di trotoar jalanan, yang kemudian akan diambil oleh pembelinya di wilayah Kelurahan Empang.
Dari hasil penyelidikan yang dilakukan polisi, kata Eka, akhirnya tersangka bisa ditangkap di wilayah Kelurahan Sukasari, Kecamatan Bogor Timur. Dari penangkapan tersebut, polisi juga menemukan barang bukti berupa tiga bungkus plastik klip berisikan sabu.
"Berat total keseluruhan sabu tersebut sebanyak 1,5 gram, dan satu unit handphone. Sabu tersebut adalah sabu yang ditempel tersangka dan berhasil digagalkan untuk diedarkan," jelasnya.
Dari interogasi yang dilakukan, Eka menjelaskan, tersangka yang berprofesi sebagai wiraswasta ini merupakan orang suruhan dari seseorang berinisial NE yang saat ini dalam pengejaran.
Sabu yang dimiliki tersangka, kata Eka, juga didapat dan berasal dari NE. Dari hasil suruhan itu, tersangka akan mendapatkan upah dengan besaran tertentu.
"Tersangka berikut barang buktinya telah dibawa ke Kantor Satuan Narkoba Polresta Bogor Kota untuk dilakukan pemeriksaan selanjutnya," kata Eka.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Ant/J-2)
Penangkapan bermula dari laporan masyarakat mengenai gerak-gerik mencurigakan seorang perempuan di depan sebuah rumah makan di Jalan Raya Cikalong, Desa Singkir.
Kolaborasi antara Polres Lampung Utara, Lapas Kelas IIA Kotabumi, dan Rutan Kelas IIB Kotabumi kembali membuahkan hasil dalam pemberantasan narkoba.
Jaksa mendasarkan tuntutan mati karena Fandi dianggap bersalah tidak menolak atau memeriksa muatan kapal yang ternyata berisi sabu.
Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Alfian Nurrizal menyatakan pelaku penganiayaan karyawan SPBU di Cipinang, Jakarta Timur, positif sabu dan ganja usai tes urine.
Penangkapan ABK asal Medan, Sumatra Utara, Fandi Ramadhan, tidak otomatis menuntaskan perkara.
Petugas menemukan satu pucuk pistol berwarna perak yang setelah diperiksa merupakan jenis airsoft gun.
OknumĀ petugas yang bertugas di Polda Kalteng tersebut diduga mengetahui dan membantu aktivitas istrinya dalam peredaran sabu di Wilayah Kecamatan Timpah, Kabupaten Kapuas.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved