Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

Sejumlah Artis Berpotensi Terseret Hukum Bersama Wanda Harra

Siti Yona Hukmana
24/7/2024 23:24
Sejumlah Artis Berpotensi Terseret Hukum Bersama Wanda Harra
Pelapor Wanda, Muhammad Rizky Abdullah(Medcom / Siti Yona Hukmana)

SEJUMLAH artis disebut berpotensi terjerat hukum bersama fashion stylist, Wanda Harra alias Irwansyah. Sebab, para artis itu ikut foto bersama saat Wanda memakai cadar di kajian Ustadz Hanan Attaki.

"Itu dia menjadi catatan kita bersama bahwasanya kenapa circle (lingkaran) mereka para artis apalagi ada yang sudah berhaji kemarin baru kenapa didiamkan," kata pelapor Wanda, Muhammad Rizky Abdullah di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu, (24/7). 

Wanda adalah pria memakai cadar duduk di saf perempuan saat menghadiri kajian Ustadz Hanan Attaki. Rizky meyakini perbuatan Wanda diketahui teman-teman artisnya.

Baca juga : Wanda Harra Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara

"Karena ketika si Irwansyah atau Wanda Harra ini makai cadar dan hadir di kajian Ustadz Hanan dan duduk di tempat perempuan itu pasti sepengetahuan dari pada artis-artis tersebut," ungkap Rizky.

Menurutnya, penyidik bakal melakukan pengembangan baik penyelidikan dan penyidikan atas laporan terhadap Wanda. Salah satunya, mengusut dugaan keterlibatan para artis dalam tindakan Wanda yang disebut menistakan agama Islam.

"Bisa jadi artis-artis yang terlibat di sana itu pada akhirnya bisa melakukan juga atau terlibat terhadap tindak pidana, karena bahasanya itu adalah ikut serta. Karena dia tahu, dia mendukung, dia support," papar Rizky.

Baca juga : Permintaan Maaf Wanda Harra Dinilai Tak Gugurkan Aspek Hukum

Rizky melaporkan Wanda ke Bareskrim Polri atas dugaan penistaan agama. Perbuatan Wanda Harra dinilai telah membuat umat Islam sakit hati dan tersinggung, serta diduga telah melakukan dugaan tindak pidana penistaan agama.

"Di dalam undang-undang atau pun pasal penistaan agama itu ada tercantum yang namanya penyalahguna yang bersangkutan sudah pakai cadar, sudah pakai hijab, sudah pakai jilbab, dan datang ke kajian Ustadz Hanan Attaki dan duduk di saf perempuan," ungkap Rizky.

Laporan terhadap Wanda Harra telah diterima Bareskrim Polri dengan nomor: LP/B/247/VII/2024/SPKT/BARESKRIM POLRI, Tanggal 24 Juli 2024. Wanda alias Irwansyah dipersangkakan Pasal 156 a KUHP tentang Penistaan Agama, dengan ancaman lima tahun penjara.

Baca juga : Wanda Harra Akhirnya Dilaporkan ke Bareskrim karena Pakai Cadar di Kajian Hanan Attaki

Sebelumnya, Wanda Harra ramai diperbincangkan di media sosial. Dia ketahuan memakai cadar ke pengajian ustaz Hanan Attaki dan duduk di saf perempuan yang bukan muhrim. 




Atas kejadian ini, akun Instagram @ayah_amanah sebagai penyelenggara kajian meminta maaf. Sebab, tidak mengetahui sosok di balik orang bercadar bersama rombongan artis Nagita Slavina, Sandy Purnamasari, dan Syahnaz Sadiqah.




Wanda telah menyatakan permintaan maaf di sosial media. Namun, hanya sebagian orang yang memaklumi kelakuannya. Beberapa orang termasuk pelapor merasa tersinggung atas perbuatan yang dinilai menistakan agama itu. (Z-8)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putra Ananda
Berita Lainnya