Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
FASHION stylist, Wanda Harra alias Irwansyah dilaporkan atas dugaan penistaan agama ke Bareskrim Polri buntut memakai cadar di kajian Ustadz Hanan Attaki. Wanda disebut terancam hukuman lima tahun penjara.
"Pasal KUHP adalah Pasal 156, ancamannya lima tahun (penjara)," kata kuasa hukum pelapor Muhammad Rizky Abdullah, Muhammad Wildan di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu, 24 Juli 2024.
Wildan mengatakan Wanda Harra bisa ditangkap dan ditahan bila ditetapkan tersangka. Sebab, ancaman hukumannya lima tahun penjara. Namun, terlepas dari itu dia menyerahkan proses hukum kepada penyidik Bareskrim Polri.
"Sepenuhnya ada di penyidik. Kami punya argumentasi, tapi sepenuhnya diserahkan ke penyidik," ujar Wildan.
Wanda Harra dinilai telah menistakan agama. Pasalnya, dia seorang laki-laki namun bercadar dan duduk di saf perempuan saat menghadiri kajian Ustadz Hanan Attaki.
Wildan bersama kliennya Rizky yang melaporkan kasus ini telah menyerahkan bukti-bukti dugaan pidana yang dilakukan Wanda ke Bareskrim Polri. Seperti beberapa barang bukti dari media massa, potongan video, dan status dari Instagram.
"Kemudian saksi, karena kami sebagai pelapor tentu salah satunya adalah saksi," ungkapnya.
Laporan terhadap Wanda Harra telah diterima Bareskrim Polri dengan nomor: LP/B/247/VII/2024/SPKT/BARESKRIM POLRI, Tanggal 24 Juli 2024. Wanda alias Irwansyah dipersangkakan Pasal 156 a KUHP tentang Penistaan Agama, dengan ancaman lima tahun penjara.
Sebelumnya, Wanda Harra ramai diperbincangkan di media sosial. Dia ketahuan memakai cadar ke pengajian ustaz Hanan Attaki dan duduk di saf perempuan yang bukan muhrim.
Atas kejadian ini, akun Instagram @ayah_amanah sebagai penyelenggara kajian meminta maaf. Sebab, tidak mengetahui sosok di balik orang bercadar bersama rombongan artis Nagita Slavina, Sandy Purnamasari, dan Syahnaz Sadiqah.
Wanda telah menyatakan permintaan maaf di sosial media. Namun, hanya sebagian orang yang memaklumi kelakuannya. Beberapa orang termasuk pelapor merasa tersinggung atas perbuatan yang dinilai menistakan agama itu. (Z-8)
Penyelidikan kasus dugaan penistaan agama yang melibatkan Pendeta Gilbert Lumoindong tak kunjung rampung. Polisi berdalih sampai saat ini masih memeriksa ahli.
Majelis Ulama Indonesia (MUI) turut merespons kasus fashion stylist atau pengarah gaya, Wanda Hara alias Irwansyah, yang memakai cadar saat menghadiri kajian Ustaz Hanan Attaki.
Sejumlah artis disebut berpotensi terjerat hukum bersama fashion stylist, Wanda Harra alias Irwansyah
Permintaan maaf Wanda Harra alias Irwansyah dinilai tak serta-merta menggugurkan aspek hukum.
PIMPINAN Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang telah dinyatakan bebas dari penjara. Namun, selain kasus penodaan agama, Panji juga berstatus sebagai tersangka dalam kasus TPPU.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved