Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

Tawuran di Bogor, Tiga Anak Ditangkap, Satu Terkena Peluru

Dede Susianti
22/7/2024 19:56
Tawuran di Bogor, Tiga Anak Ditangkap, Satu Terkena Peluru
Polisi menunjukkan barang bukti.(MI/Dede Susianti)

TIGA anak di bawah umur berstatus pelajar sekolah menengah atas ditangkap Kepolisian Resor Bogor Kota, Senin (22/7). Kini status ketiganya sudah ditetapkan tersangka.

Dua di antaranya ditahan di rumah tahanan (rutan) Mako Polresta Bogor Kota. Satu lainnya masih menjalani perawatan di Rumah Sakit PMI Kota Bogor, karena mengalami luka tembakan. Dia terkena peluru tembakan peringatan yang dilakukan anggota Polsek Bogor Utara.

Ketiga tersangka masing-masing ME, 16 tahun 4 bulan, siswa SMA kelas XI; MRI, 17 tahun 6 bulan, siswa SMA XII; dan GRS, pelajar kelas XI, 17. GRS terkena peluru tembakan peringatan.

Baca juga : Satu Pelajar Tewas Tawuran di Bogor, Tujuh Orang Ditangkap

Dalam peristiwa tersebut, ME membawa sepeda motor, GRS menendang korban sehingga jatuh, dan MRI yang melakukan pembacokan menggunakan sajam jenis pedang tramontina. Dalam peristiwa tersebut ada satu korban. Dia berinisial MEW. 

Kini MEW dirawat di Rumah Sakit Azra Bogor. MEW mengalami luka bacok di tangan sebelah kanan akibat melindungi kepala.

Kapolresta Bogor Kota Komisaris Bismo Teguh Prakoso menjelaskan bahwa saat membubarkan dan menghentikan tawuran, aksi pembacokan, pihaknya memberikan tindakan terukur dengan melakukan tembakan peringatan. Kronoligi kejadian versi kepolisian, peristiwa itu terjadi pada 18 juli 2024 yang berawal dari masing-masing pihak ini bertemu dan mulai dari titik masing-masing di restoran D'Colonel, di Jalan Achmad Adnan Wijaya.

Baca juga : Tawuran Tewaskan Satu Orang, Lima Pelajar Ditangkap

Seperti yang ada di video, lanjut Kapolresta, terjadi pengeroyokan, pembacokan, menggunakan senjata tajam berbahaya dan berisiko kepada warga dan siapa pun yang melintas sana. Pada saat kejadian, ada anggotanya yang melintas patroli dan melakukan tembakan peringatan ke udara. Tujuannya menghentikan aksi yang diduga dilakukan oleh para pelaku.

"Seperti yang kita lihat di video tersebut, berlarian mengibaskan senjata tajam berulang-ulang, berombongan. Anggota berusaha untuk menghentikan. Menghentikan ada korban dan menghentikan tindak pidana, dengan melakukan tembakan peringatan ke atas," jelasnya.

Ketika dilakukan satu kali tembakan ke udara, mereka belum menghentikan aksinya. Tembakan ke udara kembali dilakukan, dan mereka mulai meninggalkan tempat itu. 

Baca juga : Prihatin! Tawuran Remaja Marak di Tangerang, 4 Tewas dan 19 Terluka  

"Ini ada dua kelompok. Ketika satu kelompok lari ke arah Taman Corat Coret, terus dikejar oleh kelompok satunya."

Kemudian petugas Polsek Bogor Utara terus mengejar kelompok pelaku. Ternyata di depan SMP Pandutama, kelompok pelaku menendang kelompok yang lain, sehingga terjatuh.

"Korban terjatuh di gerbang Pandutama. Korban meringkuk melindungi kepalanya, dibacok berkali-kali di TKP oleh kelompok pelaku," paparnya.

Baca juga : 2 Remaja Diamankan Polisi Bawa Senjata Tajam Setelah Tawuran

Di situ dilakukan tembakan peringatan ketiga. Saat itu, tembakan peringatan kembali diabaikan. Waktu itu korban melindungi kepalanya, luka terbuka. Bengkak pada tangan kanan korban.

Kemudian dilanjutkan dengan tembakan berikutnya, diduga mengenai salah satu pelaku. "Setelah melakukan penyelidikan penyidikan kita tetapkan anak yang berkonflik dengan hukum (ABH), umurnya di bawah 17 tahun," kata Bismo.

Atas perbuatan keji itu, lanjut Bismo, para pelaku dijerat dengan pasal pengeroyokan, pembacokan mengakibatkan korban luka berat dengan Pasal 76c jo Pasal 80 UU 35/2014 tentang perubahan UU 23/2002 tentang perlindungan anak, jo Pasal 170 KUHP. Ancaman hukumannya 9 tahun penjara karena mengakibatkan korban muka berat.

"Juga juncto Pasal 1 angka 1 UU 11/2012 tentang sistem peradilan anak. Kita berkoordinasi dengan Bapas dan kita akan lakukan diversi besok Selasa," jelasnya.

Untuk pelaku GRS saat ini masih dirawat di RS PMI. Dia menyebut kondisinya stabil dan masih dilakukan observasi. 

"Sadar, bisa berkomunikasi, bisa bermain HP, dan seluruh biaya ditanggung Kapolresta Bogor Kota sebagai wujud pengayoman kita kepada masyarakat," tutup Bismo. (Z-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Wisnu
Berita Lainnya