Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
POLISI mengungkap fakta lain terkait komplotan pencuri bajaj milik pria inisial S (45) di kawasan Kebon Jeruk, Jakarta Barat. Polisi menyebut eksekutor pencurian, yakni M dan YR, merupakan spesialis.
"Modusnya dua orang tersangka pertama itu melakukan pencurian bajaj. Kenapa dibilang sindikat? Karena mereka lebih dari satu orang dan mereka spesialis pencuri bajaj. Satu orang mengawasi, satu lagi beraksi mencuri bajaj," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Kamis (18/7).
Berdasarkan pengakuan keduanya, mereka sudah beraksi sejak Agustus 2023. Dari hasil penyelidikan, mereka sudah beraksi di sembilan lokasi di wilayah Jakarta.
Baca juga : Bajaj yang Dicuri di Jakbar Dipreteli dan Dijual ke Penadah
"Bajaj yang dicuri ini ada sembilan TKP dari tahun 2023-2024 di Jaksel, Jakut, Jakpus, Jaktim dan Jakbar. Setelah dicuri mereka melempar ke penadah. Sebagian ada yang dimutilasi, jadi dijual secara terpisah onderdilnya, bodinya. Mereka beroperasi sejak 2023 bulan Agustus," ujarnya.
Saat ini keduanya, M dan YR sudah ditetapkan jadi tersangka dan ditahan. Selain itu, polisi juga sudah menangkap lima orang lainnya berinisial HS, PSA, AP, S, dan ES yang diketahui berperan sebagai penadah barang hasil kejahatan.
"Mereka dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, ancaman pidana maksimal di atas 5 tahun. Kemudian 5 orang lainnya (penadah) diancam pasal 480 KUHP tentang pertolongan jahat atau menerima, membeli menerima gadai menerima titipan barang yang patut diduga hasil kejahatan dengan ancaman maksimal 4 tahun," jelasnya.
Baca juga : Pencuri Spesialis Bajaj di Jakarta Barat Ditangkap Polisi
Diketahui sebelumnya, satu unit bajaj milik seorang pria berinisial S (45) raib digondol maling di kawasan Kebon Jeruk, Jakarta Barat. Dua orang pelaku utama yakni M dan YR ditangkap di Pluit, Jakarta Utara.
"Mendapatkan hasil bahwa keberadaan pelaku di daerah Pluit Jakarta Utara selanjutnya tim melakukan penangkapan terhadap M (eksekutor) dan YR (joki) di daerah Pluit Jakarta Utara," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Kamis (18/7).
Dari hasil pemeriksaan keduanya, diketahui bajaj milik korban sudah dibongkar dan dijual terpisah. Polisi selanjutnya mengamankan beberapa orang lainnya. Mereka yakni HS, PSA, AP, S dan ES sebagai penadah barang hasil kejahatan.
"HS berperan sebagai penadah, PSA berperan sebagai penadah bagian muat barang, AP sebagai penadah bagian driver, S sebagai penadah juga pemilik lapak, ES sebagai penadah mesin bajaj," ujarnya. (Z-8)
POLISI menangkap pria bernama Angga Darmawan alias Bonge (40), yang berulang kali mencuri helm di kawasan Pondok Aren, Tangerang Selatan.
Pelaku mencuri helm yang ditaruh di atas motor milik pengunjung toko. Dari rekaman CCTV itu, polisi kemudian menyelidikinya hingga mengetahui keberadaan pelaku.
UNIT Reserse Kriminal Polsek Mengwi Polres Badung, Bali, berhasil membekuk maling spesialis yang menyasar ayam aduan di Desa Buduk, Kecamatan Mengwi.
Pria lanjut usia (lansia) berinisial Ai alias IN, 60, ditangkap polisi lantaran diduga hendak melakukan perampokan di Kalideres beberapa waktu lalu terancam pidana penjara di atas lima tahun.
Komplotan maling beraksi malakukan pencurian pagar rumah di Jalan Percetakan Negara 1, Gang Kerupuk Kawi-Kawi, Johar Baru, Jakarta Pusat.
Video seorang pria lansia diikat di sebuah pos satpam di Kalideres, Jakarta Barat, viral di media sosial. Pelaku juga sempat diamuk warga setelah kedapatan melakukan pencurian.
Biasanya sasaran pencurian terjadi di rumah warga atau tempat parkir kendaraan tanpa pengawasan dengan menggunakan kunci T untuk merusak kunci kontak motor milik korbannya.
BARESKRIM Polri mengungkap kasus tindak pidana fidusia dan atau penipuan dan atau penggelapan dan atau penadahan kendaraan bermotor jaringan internasional.
BUNTUT kasus pengeroyokan bos rental dan operasi besar-besaran kendaraan bodong di Desa Sukolilo, Pati, kini daerah tersebut disebut sebagai desa penadah.
Pelaku pencurian motor (curanmor) berinisial MS di Koja, Jakarta Utara, babak belur dihajar massa. Pelaku ditangkap setelah tertangkap basah mencuri sepeda motor.
SEORANG pria diduga pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Tebet, Jakarta Selatan dikeroyok warga. Kejadian tersebut terekam dan tersebar di media sosial.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved