Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

Pelajar di Padang Dilarang Bawa Motor ke Sekolah, Dapat Sanksi Tegas jika Melanggar

Yose Hendra
15/7/2024 19:10
Pelajar di Padang Dilarang Bawa Motor ke Sekolah, Dapat Sanksi Tegas jika Melanggar
Ilustrasi, Sejumlah siswa SMP tanpa menggunakan helm melintas di Jalan Rawa Belong, Jakarta(MI/ARYA MANGGALA)

PEMERINTAH Kota (Pemkot) Padang mengeluarkan larangan bagi pelajar untuk membawa sepeda motor, merokok, minum minuman keras, hingga tawuran.

Larangan tersebut, tertuang dalam surat edaran Pejabat Wali Kota Padang yang ditujukan kepada kepala sekolah, tenaga kependidikan, peserta didik, dan orang tua.

Pj Wali Kota Padang, Andree Algamar, menyampaikan bahwa pelajar dilarang membawa atau mengendarai kendaraan bermotor sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). 

Baca juga : Saksi Kasus Bocah Tewas Diduga Dianiaya Polisi Datangi LPSK

Para pelajar juga dilarang merokok di dalam dan di luar lingkungan sekolah, sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 24 Tahun 2012 tentang Kawasan Tanpa Rokok.

Selain itu, pelajar dilarang mengonsumsi alkohol, membawa narkoba, dan membawa senjata tajam atau api di dalam dan di luar lingkungan sekolah, sesuai dengan berbagai peraturan yang berlaku.

Tindakan asusila, pembuatan konten pornografi, perkelahian, pemerasan, perundungan (bullying), dan tawuran juga dilarang.

Baca juga :  Kasus Tawuran, Polda Sumbar Yakin Afif Maulana Tewas bukan akibat Disiksa

"Apabila peserta didik melanggar aturan tersebut, akan diberikan sanksi berupa surat teguran tertulis kepada peserta didik dan orang tua," kata Andree Algamar, Senin (15/7).

Jika pelanggaran berlanjut, pelajar akan diserahkan kembali kepada orang tua dan diproses sesuai hukum yang berlaku.

Andree juga meminta pihak terkait untuk melakukan razia rutin bekerja sama dengan kepolisian dan berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Padang untuk menegakkan larangan ini. (YH)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Reynaldi
Berita Lainnya