Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
SULISTIAWAN (40) seorang suami yang tega membakar istrinya, Suci Rahmawati (22) di Gang H. Adih, Kelurahan Kenanga, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang, Banten ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Hal itu disampaikan oleh Kapolsek Cipondoh, Kompol Evarmon Lubis kepada Wartawan, Selasa (2/7).
Menurutnya, pelaku ditetapkan sebagai tersangka karena terbukti menyiramkan bensin dan membakar korban. Sedangkan saksi yang diperiksa dalam kejadian tersebut sebanyak dua orang.
Baca juga : Polda Metro Jaya Gerebek Kontrakan Jadi Gudang Sabu di Tangerang
Akibat perbuatannya itu, pelaku ditahan di Polsek Cipondoh. Sementara korban masih dirawat di rumah sakit Sari Asih, Cipondoh, karena mengalami luka bakar pada bagian kepala dan wajah.
Untuk motif sementara, lanjutnya, pelaku nekat membakar istri karena cemburu buta atas chat di ponsel korban.
"Motifnya karena diduga cemburu. Untuk motif lain belum diketahui, karena korban masih dalam tahap perawatan medis dan belum bisa dilakukan pemeriksaan," ujarnya.
Baca juga : Suami Bakar Istri di Tangerang Ditangani Polsek Cipondoh
Atas perbuatannya, sambung Kapolsek, pelaku dijerat dengan Pasal 44 dan 45 Undang-Undang KDRT nomor 23 tahun 2004. Dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun. atau denda paling banyak Rp30 juta.
Seperti diketahui, peristiwa yang terjadi pada Minggu malam (30/6) sekitar pukul 21.00 WIB itu sempat viral di media sosial. (Z-8)
Tiga tersangka bersama lebih 15 saksi serta peran pengganti dihadirkan dalam reka ulang adegan rekonstruksi peristiwa pembakaran yang menewaskan Rico Sempurna Pasaribu dan keluarganya.
Polda Sumut telah menetapkan tiga tersangka pembakaran rumah yang menewaskan wartawan Tribrata TV, Rico Sempurna Pasaribu. Mereka adalah RAS, YT, dan B.
BS merupakan orang yang menyuruh, dan memberikan sejumlah uang kepada dua tersangka lainnya, RAS dan YT, untuk membakar rumah hingga mengakibatkan Sempurna Pasaribu dan keluarganya meninggal
Keberhasilan pengungkapan pembakaran rumah Sempurna Pasaribu dan penangkapan ketiga pelakunya dilakukan secara ilmiah atau Scientific Crime Investigation (SCI).
Penyidikan harus mengarah ke aparat bahkan dari runutan dan rekam jejak digital atau media sosial korban sempat menyebut nama dan satuannya pemilik judi tembak ikan tersebut.
SEORANG ibu tiri di Baloi tega membakar kamar indekos yang di dalamnya ada anak tirinya sedang tertidur. Akibatnya, anak tiri yang sedang tertidur pulas terbakar hampir 80% tubuhnya.
SPESIALIS akupuntur medik dr. Newanda Mochtar, Sp.Akp mengimbau para suami turut berperan aktif mendukung istri memberi ASI eksklusif bagi bayinya.
Pertanyaan mengenai hukum suami yang meminum ASI dari istrinya muncul karena adanya perbedaan pendapat di kalangan ulama.
PASANGAN suami isteri (pasutri) ditangkap jajaran Satuan Narkoba Polresta Bogor Kota dalam Operasi Antik Lodaya 2024, kemarin.
Polres Wonosobo, Jawa Tengah, berhasil menangkap tersangka pembunuhan seorang wanita yang jenazahnya ditemukan di Waduk Wadaslintang beberapa waktu lalu.
Menpan-Rebiro Abdullah Azwar Anas mengatakan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN) segera rampung. Kemenpan-Rebiro telah melakukan uji publik.
Barang haram ini didapat dari pasangan suami istri berinisial EH dan NH, warga Bida KSB Tiban Mentarau, Patam Lestari, Kota Batam.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved