Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
SEORANG ibu berinisial R, 22, diduga melecehkan anak kandungnya sendiri di Pondok Aren, Tangerang Selatan (Tangsel). Polisi telah menetapkan R sebagai tersangka.
Pelaku dikenakan Pasal 45 Ayat (1) Juncto Pasal 27 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 29 Jo Pasal 4 Ayat (1) UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan atau Pasal 88 Jo Pasal 76 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Berikut sejumlah fakta yang telah diungkap polisi dari kasus ibu yang melecehkan anak kandungnya sendiri di Tangsel :
Baca juga : Polisi Buru Pemilik Akun Facebook yang Suruh Ibu di Tangsel Lecehkan Anak Kandung
1. Pelaku Disuruh Teman dari Facebook
Dari keterangan yang disampaikan ke polisi, R mengaku disuruh seorang teman yang dikenal dari Facebook untuk melakukan pelecehan tersebut.
Pada 28 Juli 2023, dia dihubungi oleh seseorang yang dikenal di Facebook dengan nama akun Icha Shakila. Icha menawarkan pekerjaan kepada R.
Baca juga : Ibu di Tangsel Mengaku Lecehkan Anak Kandung karena Disuruh Teman Facebook
"Kemudian pemilik akun Facebook Icha Shakila (DPO) ini membujuk tersangka untuk mengirimkan foto tanpa busana dengan iming-iming akan dikirimkan sejumlah uang. Karena desakan kebutuhan ekonomi, tersangka R mengirimkan Foto tanpa busana miliknya," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi, Senin (3/6).
2. R Diminta Buat Video Sesuai Keinginan Teman Facebook
Baca juga : Ibu di Tangsel yang Lecehkan Anak Kandungnya Ditetapkan sebagai Tersangka
Pada 30 Juli 2023 sekitar pukul 18.25 WIB, Icha Shakila yang saat ini buron meminta R untuk membuat video dengan gaya sesuai yang diinginkannnya.
Icha kemudian meminta R berhubungan badan dengan anak kandungnya sendiri yang masih berusia 5 tahun .
Icha mengancam apabila tidak membuat video yang diminta maka foto tanpa busana milik R yang pernah dikirim akan disebarluaskan.
Baca juga : Pelaku Pelecehan Anak Kandung di Tangsel Serahkan diri ke Polisi
R kemudian membuat video sesuai permintaan akun Icha Shakila itu. Video itu memuat pencabulan terhadap anaknya sendiri yang kemudian viral di media sosial.
3. Dijanjikan Uang Rp15 juta
R mengaku dijanjikan bakal diberikan uang oleh Icha agar bersedia membuat video asusila dengan gaya dan skenario yang diarahkan.
Namun, hingga video asusila tersebut dibuat dan dikirim kepada orang yang menyuruhnya itu, tersangka R tidak kunjung mendapatkan uang yang dijanjikan.
4. R Menyerahkan Diri ke Polisi
Polisi menyebut R yang diduga melakukan aksi pelecehan terhadap anak kandungnya telah menyerahkan diri ke Polres Tangerang Selatan pada Minggu (2/6) malam.
Pelaku telah diserahkan ke Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya untuk penyelidikan lebih lanjut.
"Keterangan tersangka ini akan didalami oleh penyidik, disandingkan dengan alat bukti lainnya," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi
5. Polisi Buru Pemilik Akun Icha Shakila
Polisi terus mendalami kasus ini dengan melakukan profiling pemilik akun Facebook Icha Shakila. Pemilik akun tersebut disebut menjadi dalang kasus ibu berinisial R mencabuli anak kandungnya.
Sementara anak R telah mendapatkan pendampingan dari psikolog.
6. Polisi Minta Video Ibu Lecehkan Anak Tak Disebar
Polisi meminta masyarakat untuk tidak menyebarluaskan video R yang melalukan pelecehan terhadap anak kandungnya di Tangerang Selatan.
“Mohon kami juga mengimbau jangan disebarkan kembali,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi, Senin (3/6).
Dia meminta masyarakat yang sudah mendapatkan video tersebut untuk tidak menyebarkan kembali.
Dia mengingatkan ada ancaman pidana bagi pelaku penyebaran konten bermuatan asusila ataupun SARA. Pelakunya bisa terjerat UU ITE.
“Itu dapat dipidana berdasarkan UU atau pasal yang dipersangkakan di Undang-undang ITE,” kata dia.((P-5)
DUA ormas di Pondok Aren, Tangerang Selatan, terlibat keributan hingga viral di media sosial. Ternyata keributan terjadi lantaran masalah rebutan lahan pungutan liar (pungli).
Potensi komika Marshel Widianto untuk melenggang maju ke Pilkada Tangsel sebagai calon wakil wali kota sangat tinggi.
Marshel Widianto menganggap kritikan terhadapnya yang akan maju di Pilkada Tangsel sebagai bentuk respect terhadapnya.
Sembilan tandon yang dibangun yakni Tandon Lengkong Karya, Kolam Retensi Griya Asri di Serpong Utara, Kolam Retensi Kampung Bulak, Tandon Puri Sentosa, Tandon Babakan di Kecamatan Setu
Kegiatan ini juga menjadi ajang pemanasan untuk mempersiapkan menghadapi Pekan Olahraga Nasional (PON) dan lain lain.
Hujan sepanjang hari akibatkan banjir dan tanah longsor di Tangsel
Pelaku mencuri helm yang ditaruh di atas motor milik pengunjung toko. Dari rekaman CCTV itu, polisi kemudian menyelidikinya hingga mengetahui keberadaan pelaku.
Pengembangan Trops, kawasan destinasi kuliner di Ciputat, Tangerang Selatan, Banten terus dilakukan.
Menparekraf Sandiaga, hadir dan menegaskan bahwa keberadaan Hotel Tentrem Jakarta memberikan kontribusi signifikan terhadap pengembangan pariwisata dan ekonomi kreatif di Indonesia.
PARTAI Gerindra mengemukakan alasan konkret memilih mendukung pasangan Ahmad Riza Patria-Marshel Widianto di Pilwakot Tangerang Selatan (Tangsel) 2024.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved