Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
POLDA Metro Jaya tengah menyelidiki kasus jual beli video porno anak di bawah umur melalui media sosial X dan aplikasi Telegram yang dilakukan seorang pria berinisial DY (25). Ternyata pelaku sudah menjalankan bisnis tersebut selama satu tahun sejak awal 2023.
"Tersangka menjual video asusila anak di bawah umur sejak Mei 2023," kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Kamis (30/5).
Kepada polisi, DY mengaku mendapatkan video asusila tersebut dari aplikasi X. Video tersebut selanjutnya dijual kepada pelanggannya melalui aplikasi Telegram.
Baca juga : Dua Tersangka Penyebar Video Gisel Diserahkan ke Jaksa
Pelaku juga meraup untung Rp 50 juta dalam setahun menjalankan bisnis tersebut. Motif pelaku melakukan bisnis tersebut karena alasan ekonomi.
"Didapat dari Twitter (sekarang X). Ada (video porno anak) yang Indonesia namun kebanyakan luar negeri. Kurang lebih Rp 50 juta sejak Mei 2023. Motifnya ekonomi," ujarnya.
Diketahui sebelumnya, Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus jual beli video porno yang melibatkan anak di bawah umur sebagai korban. Satu orang pria diamankan dalam kasus tersebut.
Baca juga : Olah TKP Video Syur Gisel Pekan Depan
"Melakukan upaya paksa penangkapan terhadap satu orang tersangka penyebar video bermuatan pornografi atau asusila. Pelaku DY (25)," kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Kamis (30/5).
Ade Safri mengatakan, kasus tersebut terungkap setelah pihak kepolisian melakukan patroli siber. Saat itu pelaku menemukan akun X @b******n yang mempromosikan link Telegram berisi konten asusila anak di bawah umur.
"Link tersebut menghubungkan ke akun Telegram yang menjual konten video yang bermuatan asusila anak di bawah umur," ujarnya.
Baca juga : Polisi kembali Lengkapi Berkas Perkara Penyebar Video Syur Gisel
Dari hasil penyelidikan, konten video porno yang ada pada akun tersebut dikelola oleh tersangka. Para pembeli diharuskan membayar Rp350 ribu untuk mendapatkan video porno.
"Didapatkan fakta bahwa untuk mendapatkan konten video terkait asusila tersebut, maka calon pembeli atau pelanggannya akan diarahkan untuk sebelumnya mentransfer sejumlah uang sebesar Rp150 ribu ke akun e-wallet dan Rp200 ribu ke nomor rekening atas nama DY," jelasnya.
Pihak kepolisian pun menindaklanjuti temuan tersebut dan mengamankan pelaku DY di Tarumajaya, Kota Bekasi. DY ditangkap di warung milik orang tuanya. (Fik/Z-7)
Salah satu cara untuk meningkatkan partisipasi masyarakat adalah melalui kegiatan rembuk warga sehingga warga dapat berkumpul dan berdiskusi dengan kepolisian.
POLISI akan memanggi AD, anak perempuan dari musisi ternama Indonesia terkait kasus penyebaran video syur.
Tersangka MRS berperan memasarkan video syur mirip AD melalui media sosial grup Telegram. Sedangkan tersangka JE berperan sebagai pengunggah konten pornografi tersebut di akun X.
Dede dan Dedi Mulyadi dilaporkan Aep terkait Pasal 28 Ayat 3 Juncto Pasal 45 A ayat 3 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024, sebagaimana kerugian akibat keduanya.
Polda Metro Jaya menangkap seorang pria berinisial MAFA (20) di Coblong, Kota Bandung, Jawa Barat. Pelaku ditangkap lantaran diduga menjual video pornografi anak melalui aplikasi Telegram.
POLDA Metro Jaya menangkap seorang laki-laki warga negara India berinisial VVS atas dugaan penipuan berkedok investasi trading forex fiktif. Korban mengalami kerugian hingga Rp3,5 miliar.
Plt KPU RI Mochammad Afifuddin menanggapi pernyataan calon wakil presiden nomor urut 3 Pilpres 2024 Mahfud Md yang meminta seluruh komisioner KPU RI saat ini untuk mundur.
KETUA Bawaslu Rahmat Bagja mengakui pihaknya belum dapat menindak kepala desa yang melakukan tindakan menguntungkan ataupun merugikan calon tertentu terkait Pilkada 2024
Kemenkominfo akan menyurati pengelola media sosial X berkenaan dengan persoalan penerapan kebijakan yang memperbolehkan unggahan konten pornografi di platform tersebut.
POLISI menetapkan Deky Yanto (25) sebagai tersangka kasus penjualan video porno anak di bawah umur melalui aplikasi X dan Telegram. Polisi menjerat Deky dengan pasal berlapis.
Konser “Tunggu Aku di” di lima kota Indonesia, Samarinda, Makassar, Pekanbaru, Medan dan Bandung. Penjualan tiket konser Sheila On 7 Tunggu Aku di Bandung, ludes dalam waktu tujuh menit,
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved